RADARINDO.co.id-Medan: Wakil Ketua DPRD Medan menyoroti soal penanganan limbah medis infeksius Covid-19 yang dilakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan.
Pihak RS dikuatirkan tidak menangani limbah Covid 19 dengan benar sehingga menambah persoalan baru.
Baca juga : Anggota Komisi IV DPRD Medan Desak PU Perbaiki Drainase dan Jalan di Kelurahan Terjun
“Jangan jangan limbah medis Covid 19 dari RS ikut menyebarkan virus sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,” tandas H Ihwan Ritonga SE (foto) kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).
“Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti surat edaran Gubsu terkait pengolahan Limbah Covid 19. Pemko Medan kiranya menelusuri penanganan limbah Covid 19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan,” tegas Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.
“Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid 19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” tegas Ihwan Ritonga.
Pada hal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL) Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid 19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal.
Untuk penguburan mayat terpapar Covid 19 saja dilakukan sesuai Prokes, apalagi limbah Covid 19 tentu harus ditangani dengan tata cara syarat teknis sesuai aturan.
Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Medan Minta Walikota Fokus Penanggulangan Kemiskinan
Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.
Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.
Pemusnahan limbah infeksius COVID-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan. (KRO/RD/Ptr)