DPRD Medan Soroti Penanganan Limbah Covid-19

94
DPRD Medan Soroti Penanganan Limbah Covid-19
DPRD Medan Soroti Penanganan Limbah Covid-19

RADARINDO.co.id – Medan : Wakil Ketua DPRD Medan menyoroti soal penanganan limbah medis infeksius Covid-19 yang dilakukan seluruh Rumah Sakit (RS) di Kota Medan.

Pihak RS dikuatirkan tidak menangani limbah Covid 19 dengan benar sehingga menambah persoalan baru.

Baca juga : Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Tolak Pembangunan SPBU Shell Wahidin

“Jangan jangan limbah medis Covid-19 dari RS ikut menyebarkan virus sehigga berdampak luas dan cepat penularan di Kota Medan,” tandas H Ihwan Ritonga SE (foto) kepada wartawan di Medan, Selasa (13/7/2021).

“Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup harus menindaklanjuti surat edaran Gubsu terkait pengolahan Limbah Covid-19. Pemko Medan kiranya menelusuri penanganan limbah Covid-19 dan dipastikan jangan mencemari lingkungan,” tegas Ihwan Ritonga yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan itu.

Bahkan kepada aparat Kepolisian supaya ikut mengawasi dan menindak pihak RS, Puskesmas maupun Klinik yang terbukti tidak melakukan pengolahan limbah Covid-19 dengan benar.

“Sekitar 1,5 tahun pandemi Covid-19 melanda Kota Medan. Kemana limbah pihak RS membuang limbahnya. Ini perlu diselidiki,” tegas Ihwan Ritonga.

Pada hal kata Ihwan Ritonga, semua air limbah buangan termasuk tinja yang berasal dari kegiatan penanganan Covid-19 harus melalui proses pengolahan instalasi Pengelolaan Ai4 Limbah (IPAL) Sebab, limbah infeksius merupakan limbah medis yang tergolong sampah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menurut Ihwan, penyebaran virus Covid-19 yang meningkat harus diantisipasi dengan pengolahan limbah B3 nya yang maksimal.

Diketahui, limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme pathogen dalam jumlah dan virulensi yang cukup rentan menularkan penyakit pada manusia. Kalau tidak dikelola dengan baik, limbah medis dari penanganan pasien dengan penyakit menular dikhawatirkan menjadi sumber penularan penyakit bagi pasien, petugas, dan masyarakat sekitar.

Adapun limbah infeksius tersebut berupa masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, tisu bekas, plastik bekas minuman dan makanan, kertas bekas makanan dan minuman, alat suntik bekas, set infus bekas, Alat Pelindung Diri bekas, sisa makanan pasien.

Baca juga : Ketua Fraksi DPRD Medan Dorong Pemko Tingkatkan PAD

Limbah dengan karakteristik infeksius sangat berbahaya bagi tenaga kesehatan maupun pengunjung, dan petugas yang menangani limbah.

Pemusnahan limbah infeksius covid-19 secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan. (KRO/RD/Ptr)