RADARINDO.co.id – Pakpak Bharat : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pakpak Bharat 2021-2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini terungkap dalam Sidang Paripurna di Ruang Sidang DPRD Pakpak Bharat yang digelar Senin (02/08/2021) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pakpak Bharat.
Baca juga : Polisi Amankan 5 Anggota DPRD Labura Tengah Asyik “Geleng Geleng” di Room Karaoke
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pakpak Bharat Hotma Ramles Tumangger ini turut juga mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah lainnya menjadi Peraturan Daerah baru yakni Peraturan Daerah tentang ketertiban umum serta Peraturan Daerah tentang wajib belajar Sembilan tahun.
Acara pengesahan ini diawali dengan Penyampaian Laporan Panitia Kerja 1, 2 dan 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pakpak Bharat tentang ketiga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, kemudian juga dilaksanakan penyampaian Pendapat akhir dari masing-masing Fraksi di DPRD atas Nota jawaban Bupati yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
Usai pengambilan keputusan dalam Sidang ini, Bupati dan Ketua serta para Wakil Ketua DPRD bersama-sama membubuhkan tandatangan pada Naskah asli Peraturan Daerah Pakpak Bharat tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2021-2026 serta kedua Peraturan Daerah lainnya.
Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dalam sambutannya usai penandatangan antara lain mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ini, adalah Pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Pemerintah dan pembangunan lima tahun kedepan.
Maka program dan kebijakan yang terkandung didalamnya dapat diaktualisasikan secara bertahap, efisien dan produktif.
Baca juga : Wakil Bupati Pakpak Bharat Hadiri Sosialisasi Penanganan Covid-19
“Kita maklumi bersama bahwa dalam pembahasan rancangan RPJMD 2016-2021 ada beberapa argumentasi dari Dewan yang menjadi catatan penting dan strategis bagi Pemerintah dalam pelaksanaannya ke depan,” katanya.
Bupati juga mengingatkan kepada segenap Pimpinan Perangkat Daerah dan Kepala Organisasi Pimpinan Daerah agar bisa menyesuaikan seluruh rencana kerja dalam lima tahun kedepan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang baru disahkan ini. (KRO/RDR/MANIK)