DPRD Tanggamus Setujui Dua Raperda

RADARINDO.co.id- Tanggamus: DPRD Tanggamus, menggelar rapat paripurna DPRD dengan agenda persetujuan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda Kab.Tanggamus, Jumat (13/01/2023).

Rapat Paripurna diruang rapat utama gedung DPRD Kabupaten Tanggamus dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos didampingi Wakil Ketua III DPRD Tanggamus Kurnain, SIP.

Dari pihak Eksekutif hadir Wakil Bupati Tanggamus Hi, AM Syafi’i, S.Ag, Sekretaris Daerah Kab. Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para kepala UPD, Camat dan para tamu undangan.

Baca juga : Ditemukan TBS Diduga Mentah Siap Angkut di PTPN IV Unit Mayang

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banpemperda) DPRD Tanggamus, Edy Yalismi SE,MM menyampaikan hasil laporan.

Raperda yang akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) yang sudah dilakukan pembahasan yakni Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

RPPLH disusun berdasarkan acuan dari RPPLH Provinsi Lampung yang meliputi inventarisasi tingkat kepulauan dan inventarisasi tingkat ecoregion.

Dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran Penduduk, sebaran potensi sumber daya alam, kearifan local, aspirasi masyarakat dan perubahan iklim.

“RPPLH juga harus menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD),” katanya.

Sementara untuk raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, kata Edi.

Ditetapkan bahwa perencanaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten/kota, untuk itu agar materi muatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Baca juga : Tim Audit Handal Turun Aliran Dana PTPN6 Bisa Bikin Geger

“Pasal 8, pengaturan penetapan luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan agar disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berkenaan dengan pencatuman lahan pertanian pangan berkelanjutan seluas 20.643 hektare,” kata Edi.

Sementara itu wakil bupati Tanggamus H M Syafi’e dalam tanggapannya terhadap disahkannya dua perda tersebut mengatakan, mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah.

Dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mengingat pentinganya tentang perlindungan lahan pertanian ini, maka kami mengusulkan raperda ini untuk jadi pertimbangan DPRD. Setelah disahkan menjadi perda, saya atas nama pemda Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat,” jelas Syafi’e. (KRO/RD/YAN)