RADARINDO.co.id-Aceh Tamiang:
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melakukan peninjauan lapangan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah yang berada di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu. Dimana aset tersebut direncanakan akan beralih fungsi untuk pembangunan ruko yang pengelolaanya dilakukan pemerintah daerah.
Peninjauan lapangan terhadap aset daerah pada Selasa (8/9) tersebut dilakukan oleh Komisi 1 dan Komisi III DPRK Aceh Tamiang, dan di pimpin langsung Ketua Dewan, Suprianto dan di dampingi Wakil Ketua I, Fadlon serta Wakil Ketua, M Nur. Dalam kegiatan itu juga turut hadiri Kabid Aset pada BPKD Aceh Tamiang, Cakra Abbas.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, ST terkait persoalan tersebut mengatakan, kegiatan langsung kelapangan ini juga merujuk Surat Bupati Aceh Tamiang nomor 032/3192 tertanggal 26 Juni 2020 tentang, mohon persetujuan pelepasan hak pengelola lahan yang terletak di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu untuk pelepasan atas hak pakai menjadi hak pengguna lain (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Suprianto menjelaskan, aset daerah di Kaloy itu saat ini ditempati masyarakat dan menjadi tempat usaha berjualan berbagai jenis dagangan.