RADARINDO.co.id-Medan: Antah setan apa pulak lah yang merasuki kedua orang pelaku pencuri sepeda motor. Antah porut lapar, atah pulak lah tak berduit.
Macem tak ada kerja lain aja pulak. Marompok, mancuri, bikin susah orang aja pulak. Sekarang kau rasakan itu tembakan polisi. Patentenganya pulak kau dah, sekarang menggelepar, tapi tak mati.
Baca juga : Danlantamal I Belawan Adakan Vaksinasi di Pantai Labu
Demikian diutarakan salah seorang warga, mendengar adanya kabar dua orang pelaku curanmor yang sudah di dor polisi. Mereka di tembak Polsek Percut Sei Tuan masing-masing ‘dihadiahi’ satu peluru di kaki karena mencoba melarikan diri saat hendak di tangkap.
Tindakan tegas dan terukur diberikan kepada mereka
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH, MH memaparkan penangkapan dua pelaku pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana kepada wartawan di Polsek Percut Sei Tuan, Selasa (24/8/2021).
Adapun kedua pelaku yaknii, AS (28) warga Jalan Penguin VIII, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan RA (21) warga Jalan Pinguin VI, Kelurahan Kenanga Baru.
“Kedua pelaku curanmor ini ditangkap berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/1561/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 14 Agustus 2021. LP/B/1612/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021. LP/B/1614/VIII/2021/SPKT/ Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan, Polda Sumut tanggal 20 Agustus 2021.
Mereka mencuri pada hari Kamis (19/8/2021) sekira pukul 18.43 wib, berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih BK-5919- AIR yang diparkir didepan rumah Jalan Medan-Batang Kuis Gang Semar, Pasar X Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan milik Anggun Korban.
Ia baru sadar sepeda motor suda raib sewaktu hendak pergi mengaji. Korban melihat sepeda motor sudah tidak ada.
Selanjutnya membuat laporan
Kapolsek mengatakan laporan korban kita tindaklanjuti dan berdasarkan keterangan saksi-saksi.
Pelaku pencurian mengarah kepada dua orang pelaku yg identitas suda di kantongi petugas hingga hari
Jumat (20/8/2021) sekira pukul 14.00 wib.
Pihak kepolisian memperoleh informasi keberadaan pelaku di Jalan Letda Sujono, Tembung dan Jalan Menteng Raya, Medan Denai.
AS diamankan dari Jalan Letda Sujono, sedangkan RA ditangkap di Jln Menteng Raya. Penangkapannya dipimpin Panit II Reskrim Iptu Doni Pance SH.
Saat mereka hendak ditangkap mereka melawan petugas dengan hendak melarikan diri. Jadi petugas menghadiahi tima panas setelah itu petugas membawa keruma sakit Bhayangkara untuk pertolongan.
Dari hasil interogasi keduanya mereka sudah melakukan pencurian di berbagai tempat
Diantaranya, Jalan Pelita Kecamatan Medan Timur dengan mencuri Honda Beat dan Jalan Pasar 8 Tembung mengambil sepeda motor Ninja RR.
Selanjutnya, di Jln Enggang Perumnas Mandala, Honda Supra 125, lalu di Hotel Haji Amir diambil Honda Beat warna putih dan TKP Jalan Pasar VIII diambil Kereta CB 150 warna hitam dan Jalan SM Raja diambil Kereta Satria FU dan Jalan Pasar X Tembung diambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dan Jln SM Raja, diambil Honda Beat dan Jalan Pancing Kecamatan Medan Tembung.
Baca juga : Krista Exhibitions Virtual Expo 2021 Dibuka Secara Resmi
Diambil Honda Beat dan Jalan Perhubungan Lau Dendang diambil sepeda motor Honda Beat hitam dan lokasi lainya lagi.
“Keduanya sudah berulangkali beraksi. Adapun pasal yang disangkakan yaitu
pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)