Dua Eks Direktur Gas Pertamina Terjerat Kasus Korupsi Pengadaan LNG

RADARINDO.co.id – Jakarta : Dua eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero) ditetap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, Kamis (31/7/2025).

Kedua eks petinggi PT Pertamina yang terjerat kasus dugaan korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) (27 November 2014-2018), serta Hari Karyuliarto (HR) selaku eks Direktur Gas PT Pertamina (Persero).

Baca juga: Blokir Rekening Nganggur, Harta Kekayaan Kepala PPATK Disorot

“Selanjutnya atas Tersangka HK dan YA, hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Juli sampai dengan 19 Agustus 2025 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 19 September 2023 lalu. Karen telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Dalam konstruksi perkara, awalnya, PT Pertamina (Persero) melakukan pembelian LNG impor dari Corpus Christi Liquefaction, anak perusahaan Cheniere Energy Inc dari Amerika Serikat.

Kontrak pembelian tersebut berlangsung pada tahun 2013 dan 2014, yang kemudian digabungkan menjadi satu kontrak untuk tahun 2015. Jangka waktu kontrak selama 20 tahun dengan pengiriman barang mulai 2019 sampai 2039.

Padahal saat itu, Indonesia sedang mengembangkan potensi gas di Masela, Andaman, Teluk Bintuni, dan beberapa blok gas di Kalimantan.

“Nah, sementara kita mengembangkan blok gas tersebut, oknum-oknum ini melakukan impor. Tentu saja supply dan demand-nya terganggu. Semakin banyak supply-nya, ini akan menekan harga dari LNG yang diproduksi di dalam negeri,” katanya.

Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto melakukan impor LNG tanpa didasari persetujuan pengadaan, analisis, dan izin yang diperlukan, padahal pembelian LNG membutuhkan analisis dan izin karena kontraknya bersifat jangka panjang.

“Tersangka HK dan YA juga diduga dengan sengaja melakukan pembelian LNG impor tanpa persetujuan RUPS dan Komisaris, padahal diketahui pembelian LNG impor adalah kontrak jangka panjang selama 20 tahun dan bukan kegiatan operasional rutin serta dengan nilai kontrak material,” ujarnya.

Keduanya memberikan persetujuan pengadaan LNG itu tanpa adanya ‘back to back’ kontrak di Indonesia atau dengan pihak lain, sehingga LNG yang diimpor tersebut tidak punya kepastian pembeli dan pemakainya.

Tak hanya itu, pembelian LNG juga dilakukan tanpa dilengkapi rekomendasi (izin) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca juga: Kejati Bengkulu Tetapkan Eks Direktur Teknik ESDM Tersangka Korupsi Tambang

“Faktanya, LNG yang diimpor tersebut tidak pernah masuk ke Indonesia hingga saat ini, dan harganya lebih mahal daripada produk gas di Indonesia,” bebernya.

Dalam kasus ini, negara diduga menanggung kerugian hingga 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). Akibat kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/Komp)