Dua Mantan Pejabat Pemkab Deli Serdang Ditahan Kasus Penggelapan Pajak

149

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penahanan terhadap dua orang mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang lantaran diduga terlibat kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Deli Serdang, Kamis (11/5/2023).

Baca juga : Jum’at Barokah Bersama PITI Sumut Penuh Berkah

Kedua tersangka masing-masing Edi Zakwan (58) dan Victor Maruli Rajagukguk (56) ditahan di Lapas Klas IIB Lubuk Pakam. Melansir serambinews.com, Edi Zakwan sebelumnya adalah Kabid Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sementara Victor Maruli adalah Kabid Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB).

Penahanan keduanya dilakukan pada saat proses tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kasi Intelijen Kejari Lubuk Pakam, Boy Amali menerangkan, keduanya terlibat tindak pidana korupsi penerimaan Pembayaran Pajak Bumi (PBB) dan BPHTB dari Objek Pajak PT Al Ichwan Garment Factory tahun 2020.

Dalam kasus ini, satu orang tersangka yang merupakan pemilik perusahaan, Ngarijan Salim masih berstatus DPO. “Masih DPO bang (Ngarijan Salim) rencana kita sidangkan secara In absentia sambil dilakukan pencarian,” kata Boy Amali.

Disebutnya, meski Victor bukan Kabid BPHTB lagi dan sudah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepemudaan pada Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Deli Serdang tahun 2020, nsmun bersama-sama dengan Edy Zakwan, Ngarijan Salim serta mantan Kepala Bapeda, alm AM melakukan tindakan korupsi terhadap penerimaan pembayaran PBB dan BPHTB.

Yakni dengan cara mengurangi luas bangunan PT Al Ichwan Garment Factory sebelum dilakukan jual beli antara Ngarijan Salim selaku penjual/pemilik dengan Phoenix selaku pembeli.

Baca juga : Peringatan WICD 2023 Akan Diselenggarakan di Perpustakaan Nasional

“Akibat pengurangan luas bangunan objek pajak PT Al Ichwan Garment Factory tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebagai akibat berkurangnya pendapatan negara dari kewajiban pembayaran PBB, BPHTB dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp.1.955.939.250,” kata Boy Amali.

Perbuatan tersangka tersebut melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (KRO/RD/W/SER)