RADARINDO.co.id – JAKARTA: Dua mantan pejabat PT Dirgantara Indonesia (DI) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya pun langsung ditahan di Guntur.
Usai diperiksa KPK, mantan Direktur Utama (Dirut) PTDI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI periode 2007—2017.
“Kami akan menyampaikan tentang hasil penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam suatu kegiatan penjualan dan pemasaran yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia periode 2007—2017. Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6).
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp 205,3 miliar dan USD 8,65 juta kalau disetarakan dengan kurs Rp 14.500 nilainya Rp 125 miliar, sehingga total Rp 330 miliar ,” kata Firli.Budi dan Irzal disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(KRO/RD/FJR)