Dua Pria Asal Jember Diciduk Petugas Saat Edarkan Barang Haram SS

832

RADARINDO.co.id-Jember: Dua pria warga asal Jember di duga melakukan tindak pidana pengedar Narkotika jenis sabu sabu diciduk petugas. Keduanya tertangkap saat di warung menunggu pelanggan.

Sebelumnya petugas Satres Narkoba Bontowoso yang sudah mendapat informssi langsung mengintai da meringkus kedua tersangka.

Baca juga : Warga Siantar Sambut Baik Atas Dilantiknya Walikota Susanti Dewayani

Dua orang tersebut berinisial MS (35) dan FR(29) warga Desa Curahtakir, Kecamatan Temporejo, Kabupaten Jember , Jawa Timur, Selasa (23/08/2022).

Keduanya di ketemukan barang bukti empat paket narkotika jenis Sabu sabu dalam plastik klip kecil yang akan di serahkan atau di jual kepada pembelinya.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimbako SIK melalui Kasat Resnarkoba, Polres Bondowoso , AKP Bagus Purnomo SH, mengatakan bahwa Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu sabu yang akan di jual kepada pembelinya.

Barang bukti yang diamankan adalah dua pelaku MS dan FR beserta barang bukti tiga paket sabu dengan berat 2,16 grm, satu unit HP Asus type XOORD warna merah , sedangkan FR kedapatan membawa.

Baca juga : Kecam Pernyataan Suharso Soal “Amplop Kiai” Kantor PPP Digeruduk Solidaritas Santri Menggugat

Satu paket klip sabu 0,28 gr, dan Satu unit HP Samsung J1 warna hitam dan satu unit sepeda motor Supra X 125 ,dengan NoPol
P 6718 TB P.

Pelaku MS dan FR di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara.
(KRO/RD/An)