RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (19/12/2022), memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca juga : Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara PT Waskita Karya
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Manager Teknik PT Biro Klasifikasi Indonesia, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca juga : Dua Saksi Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast
Kemudian, BW selaku Manager Laboratorium PT Biro Klasifikasi Indonesia, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero). (KRO/RD/Agus)