Dua Saksi Kembali Diperiksa Perkara TPK dan TPPU BAKTI

14

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (17/7/2023).

Baca juga : Kejagung Periksa Pihak Swasta Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Danpen

Kembali memeriksa dua saksi perkara TPK dan TPPU.
Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga :Kejaksaan Periksa 2 Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO dan Turunannya

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu W selaku Karyawan PT Gratindo Dwi Makmur serta A selaku Bagian Marketing PT Bintang Komunikasi Utama. Kedua saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka WP. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (KRO/RD/Agus)