Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Jampidsus Periksa 2 Orang Saksi

49

RADARINDO.co.id-Jakarta: Kejaksaan Agung telah memeriksa 2 orang saksi terkait perkara PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Hal tersebut terungkap sesuai siaran pers Nomor: PR-1727/033/K.3/Kph.3/11/2022 tanggal 01 November 2022.

Baca juga : 2 Orang Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Blact Furnace PT Krakatau Steel Diperiksa

Disebutkan, pihak Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 sampai 2020 atas nama Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.

Adapun kedua saksi yang diperiksa yaitu:
1. Berinisial SK selaku Direktur PT Arka Jaya Mandiri, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Baca juga : Bupati Zahir Hadiri Rakor Bersama Gubsu

2. Berinisial EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Siaran pers kali ini, pihak penyidik tidak menyebutkan berapa kerugian keuangan negara terkait penyimpangan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.(KRO/RILIS/AGUS)