RADARINDO.co.id-Pesawaran: Dugaan pungutan dana dari wali murid SMAN 1 Kedondong tahun ajaran 2020 -2021, kembali menjadi “buah bibir”.
Pasalnya saat media dan ketua LSM BPPI kembali mendampingi mantan bendahara RM, Senin (08/11/2021) mempertanyakan dan minta poto copy.
Baca juga : Mobil Diduga Dirusak Satpol PP Pemilik Pekan Lelo Lapor Polisi
Serta rekab dari pemasukan dan pengeluaran dana pungutan di tahun 2020 -2021, baik kepala sekolah dan bendahara pembantu tidak memberikan Poto copyan.
Saat Kabiro media ini menanyakan berapa bayak wali murid yang telah membayar dana iuran, bendahara pembantu tidak menyebutkan berapa banyak masyarakat yang sudah membayar.
Ia hanya menyebutkan jumlah dana yang terkumpul. Sementara itu, Sya selaku sekretaris komite menyampaikan bahwa semasa ia masih menjadi anggota komite, pihak mana pun tidak pernah menerima poto copyan pelaporan tentang pemasukan atau pengeluaran.
Ditanya apa tujuan menjadi sekerteris komite, ia menyampaikan kalau tanah yang di bangun menjadi SMA Negeri 1 Kedondong adalah tanah kakeknya.
Maka dari itu ia bekerja sebagai komite. Saat di tanya kembali apakah bapak Syah sebagai sekretaris komite mengetaui berapa anggaran dana bos tahun anggaran 2020 – 202. Ia hanya terdiam.
Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima
Kabiro media ini menyebutkan SMAN 1 Kedondong mendapat bantuan dana bos Tahap I sebesar Rp281.700.000, dengan jumlah murid sebanyak 626 siswa.
Untuk tahun 2020 di Tahap II sebesar Rp375.600.000 dengan siswa sebanyak 626. Tahap III Rp302.400.000 dengan jumlah siswa sebanyak 672 siswa.
Oknum kepala sekolah SMAN 1 Kedondong saat ditanya terkait acuan pembuatan surat kuasa yang di buat oleh mantan ketua komite Sa, ia menjawab bahwa keputusan apa pun adalah bagaimana kata ketua.
Menurut EL sebagai anggota komite menyampaikan bahwa keputusan surat kuasa di buat berdasarkan perintah dari mantan ketua komite Sa.
Saat kembali di tanya yang menjadi acuan undang-undang nomor berapa tahun berapa dan pasal berapa yang mengatur bahwa pembuatan surat kuasa bisa diwakili oleh ketua komite.
Sedangkan surat kuasa yang berbunyi pengelolaan atau penarikkan dana pungutan wali murid tersebut dikuasakan kepada bendahara pembantu dari TU yang merupakan mampu bekerja.
Sedangkan seharusnya yang membuat surat kuasa adalah bendahara komite di kuasakan ke pada bendahara pembantu dan di ketahui ketua komite Sa dan kepala sekolah.
Namun kepala sekolah tidak memberikan penjelasan acuan undang-undang tersebut. Ia hanya menjawab kenapa tidak permasalahkan dari dulu. Kenapa baru sekarang, pungkas kepala sekolah.
Baca juga : Kapolres Sergai Adakan Family Ghatering
Kepala sekolah Ba kemudian meminta ma’af kepada bendahara atas kekhilapannya.
Namun bendara komite sampaikan “Kalau terkait meminta maaf ya saya ma’afkan, namun bukan berarti harus lepas begitu saja. Saya akan laporkan, pungkas RM. (KRO/PSW/AMRUL)