RADARINDO.co.id – Doloksanggul : Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengapresiasi komitmen Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE dalam mendukung pelayanan publik di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Baca juga : Kantor BPN Pesawaran Disegel, Ini Masalahnya
Pernyataan ini disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar ketika menghadiri sosialisasi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (27/6/2023) di ruang rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Doloksanggul.
Abyadi Siregar menjelaskan bahwa hasil survei tahun 2022 terhadap Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan Opini Pelayanan Publik pada 22 Desember tahun 2022 lalu, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh kategori A atau dalam zona hijau dan menduduki posisi ketiga setelah Deli Serdang dan Pemprovsu dengan nilai 89.80.
Baca juga : Hingga Mei 2023, Dana Pungutan Sawit Terkumpul Rp186,6 Triliun
“Hasil ini diperoleh dari hasil survei atas dimensi dan variabel dengan indikator yang sudah ditetapkan. Dimensi yang disurvei yaitu input, proses, output dan pengaduan dengan variabel kompetensi, studi dokumen, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE diwakili Sekda Drs. Tonny Sihombing mengucapkan terimakasih atas kehadiran Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar dan Edward Silaban ke Kabupaten Humbang Hasundutan.
Berdirinya MPP di Kabupaten Humbang Hasundutan merupakan komitmen Bupati Humbang Hasundutan untuk memberi kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Selain itu Pemkab Humbang Hasundutan juga berkomitmen tetap mempertahankan zona hijau dan predikat A untuk survei Ombudsman tahun 2023. (KRO/RD/RS)