Eks Bupati Batu Bara Ditangkap Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK

46

RADARINDO.co.id – Sumut : Eks Bupati Batu Bara yang juga bakal calon (balon) Bupati Batu Bara, Zahir, ditangkap Polisi, Selasa (03/9/2024), terkait kasus dugaan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dir Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap politikus partai PDIP itu. “Betul, sudah diamankan pukul 03:00 WIB tadi sebelum subuh,” kata Kombes Andry Setyawan, Selasa (03/9/2024) seperti dilansir dari tribunmedan.

Baca juga: KAPK Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di Politeknik Tanjungbalai

Diketahui, Zahir mencalonkan kembali sebagai Bupati Batu Bara berpasangan dengan Aslam Rayuda dan telah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batu Bara, Rabu (28/8/2024) lalu. Zahir diusung dan didukung oleh empat partai politik yakni PDIP, Hanura, Ummat dan Gelora.

Sebelumnya, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan PPPK pada 29 Juni. Sejak awal dipanggil untuk diperiksa, Zahir kerap mangkir, sampai akhirnya Polda Sumut memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 29 Juli lalu.

Bukan menyerahkan diri, Zahir malah mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polisi. Namun belakangan permohonan praperadilan itu dicabut, kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Pada 12 Agustus kemarin Zahir disebut menyerahkan diri ke Polda Sumut, tapi kemudian penahanannya ditangguhkan. Polisi menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan kenapa tersangka dugaan suap yang melawan Polisi malah ditangguhkan usai menyerahkan diri. Yakni, tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya.

Polisi juga telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang lainnya yakni AH, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, MD, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia, dan F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati. Kemudian DT Sekretaris Dinas Pendidikan dan RZ sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan.

Dalam kasus dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal, wiraswasta, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Adenan Haris, Kepala Dinas Pendidikan Baru Bara dan Muhammad Daud Kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara.

Baca juga: Bupati Nisel Pantau Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stanting

Sementara, Ketua KPU Sumut, Agus membenarkan bahwa Zahir adalah satu diantara kontestan yang mendaftar sebagai calon Bupati pada Pilkada serentak 2024. Terkait status Zahir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, dalam aturan pemilu nomor 10 tahun 2016 dan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah tidak ada larangan yang mengaturnya.

“Dalam aturan hanya dituliskan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota tahun 2024 juga tidak mengatur itu,” kata Agus.

Artinya sebut Agus, mendaftar sebagai calon kepala daerah masih bisa walau dia tersangka sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan tidak ada larangan mendaftar sebagai calon kepala daerah. Meski telah ditahan pihak kepolisian, KPU tetap memasukkan nama Zahir sebagai calon Bupati Batu Bara untuk mengikuti proses dan tahapan selanjutnya. (KRO/RD/Trb)