RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, eks Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya Persero, berinisial CP, membeli apartemen memakai “uang haram” hasil korupsi proyek fiktif.
Informasi itu terkuak usai KPK memeriksa Kepala Bagian Penjualan PT Sunny Garden Property, berinisial TA. “Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pembelian unit apartemen oleh tersangka CP,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Dugaan Proyek Fiktif di PT Telkom Rugikan Negara Ratusan Miliar
Pembelian aset itu diyakini berkaitan dengan pencucian uang yang menjerat CP. “(Apartemen diduga dibeli) menggunakan pencairan dana fiktif proyek di PT AMKA (Amarta Karya) Persero,” ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika eks Dirut PT Amarta Karya Persero, CP meminta eks Direktur Keuangan PT Amarta Karya, TS menyiapkan uang untuk kebutuhan pribadinya pada 2017 silam. Duit yang dipakai berasal dari proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
TS juga meminta bantuan beberapa staf PT Amarta Karya untuk membuat badan usaha berbentuk CV sebagai subkontraktor untuk merealisasikan permintaan CP. Perusahaan fiktif yang dibuat itu dimasukkan dalam proyek padahal tidak melakukan apapun.
Baca juga: Eks Dirut PT KPBN Diduga “Kecipratan” Rp571 Miliar Kasus Gula
Dalam kasus ini, staf bagian akuntansi PT Amarta Karya menyimpan rekening, ATM dan cek badan usaha fiktif yang sudah dibuat tersebut. Tujuannya untuk memudahkan pengambilan uang yang dibutuhkan oleh CP.
Uang yang sudah dikumpulkan itu diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, jalan-jalan ke luar negeri, biaya member golf, dan juga diberikan ke pihak lain. (KRO/RD/MI)