RADARINDO.co.id – Medan : Eks Direktur Utama (Dirut) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), berinisial ES, diduga turut “kecipratan” uang terkait dugaan korupsi transaksi pembelian gula, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp571 miliar lebih.
Sebelum ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, ternyata ES juga pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2019 lalu. Pemeriksaan tersebut, juga terkait dugaan korupsi transaksi fiktif gula bersama PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) dan PT Cipta Andhika Teladan (PT CAT).
Baca juga: Eks Dirut PT KPBN Jadi Tersangka Korupsi Gula Rp571 Miliar
Hal ini disampaikan sumber, sesuai dilansir sejumlah media online, baru-baru ini. Disebutkan sumber, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap petinggi anak usaha holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) itu sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III tahun 2019 yang menjerat bos PT Fajar Mulia Transindo, berinisial PN.
ES diduga kuat mengetahui sengkarut kasus dugaan suap tersebut. Sebelumnya, CL, pegawai PT KPBN diketahui mengantarkan uang sebesar SGD 345.000 kepada Direktur Pemasaran PTPN III berinisial KKL di kantor KPBN. Diduga, uang yang diantarkan CL itu berasal dari bos PT Fajar Mulia Transindo, PN.
Selain ES, penyidik juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris Direktur Pemasaran PTPN III Holding berinisial AA, Kepala Divisi Pemasaran Direktorat Pemasaran PTPN III Holding berinisial AB, dan eks Ketua KPPU berinisial MSR. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka PN.
Teranyar, eks Direktur Utama (Dirut) PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), berinisial ES, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi transaksi pembelian gula, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp571 miliar lebih.
“Sehingga terjadi dugaan tindak pidana korupsi transaksi pembelian gula antara PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dengan PT Agro Tani Nusantara periode 2020-2021,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, seperti dilansir dari monitorindonesia, Sabtu (30/11/2024).
Selain ES, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat juga menyeret DIA selaku Kepala Bagian Pengembangan Bisnis Teh PT Agro Tani Nusantara (PT ATN) periode tahun 2020 hingga 2021.
Tersangka DIA diketahui tidak melakukan proses verifikasi dari keberadaan, fisik, serta volume gula putih kristal dalam proses jual beli dengan PT Tani Nusantara.
“ES dan DIA bersama-sama dengan para tersangka lainnya yang sudah dilakukan penahanan sebelumnya yaitu RA, HS dan HRJ yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp571.860.000.000,” jelasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut PT SMIP Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat membongkar kasus sindikat rekayasa proyek pengadaan gula yang dilakukan oleh anak perusahaan BUMN yakni PT KPBN. Dalam kasus ini, PT KPBN yang merupakan anak perusahaan PT PTPN, melakukan kerjasama pembelian gula dengan PT ATN sejak 2020 sampai 2021. Namun, dalam pelaksanaanya gula tersebut tidak pernah diserahkan oleh PT ATN kepada PT KPBN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/TIM)