RADARINDO.co.id – Medan : Eks Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Bambang Prabowo (64), menangis di persidangan usai divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (04/11/2024).
Hakim Ketua Andriansyah di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan, menyatakan terdakwa Bambang Prabowo terbukti melakukan korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) RSUP Adam Malik tahun 2018.
Baca juga: KPK Dipersilahkan Dalami Soal Jam Tangan Dirdik Jampidsus Kejagung
Setelah pembacaan putusan, Bambang terlihat menghampiri keluarganya dan memeluk mereka sambil menangis. Pria berkacamata yang mengenakan kemeja putih itu tidak banyak berkomentar ketika ditanyai wartawan, dia hanya menunduk sambil menuju tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan menjatuhkan vonis bervariasi kepada tiga mantan pejabat RSUP Adam Malik Medan terkait kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) rumah sakit tersebut tahun 2018.
Terdakwa Bambang Prabowo merupakan mantan Direktur Utama RSUP Adam Malik, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim Ketua Andriansyah menyatakan bahwa meski Bambang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, namun tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa Bambang menikmati kerugian negara sebesar Rp8 miliar seperti didakwa JPU, sehingga tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Baca juga: Dituding Jadi Pelakor, Wanita Ini Dihajar Emak-emak
Kemudian, mantan Direktur Keuangan RSUP Adam Malik, Mangapul Bakara mendapat vonis lebih ringan, yakni satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Seperti Bambang, terdakwa Mangapul tidak dibebankan membayar uang pengganti.
Sementara itu, mantan Bendahara Pengeluaran RSUP Adam Malik Ardiansyah Daulay dijatuhi hukuman yang paling berat, yaitu enam tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa Ardiansyah Daulay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan dua tahun penjara jika harta tersebut tidak mencukupi. (KRO/RD/ANT)