RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga menetapkan Sekda Kota Pekanbaru non aktif Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Pekanbaru Novin Karmilla, sebagai tersangka. Saat ini, mereka bertiga ditahan di Rutan KPK yang berada di Jakarta.
Baca juga: Bank Bukopin dan Bank BWS “Terseret” Kasus Pemberian Kredit Pensiunan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, ada tujuh saksi diperiksa yang merupakan pejabat di Sekretariat Kota Pekanbaru, dan dinas. Mereka memberikan keterangan kepada penyidik di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.
“Hari ini, penyidik KPK kembalil menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujar Tessa, Rabu (19/2/2025) malam.
Tessa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan kepada Mardiansyah selaku Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru, WF selaku Kasubbag Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, SY selaku Kepala Bidang Anggaran dan H selaku Kepala Bidang Perbendaharaan.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan kepada dua Analisis Kebijakan Ahlli Muda pada Bidang Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru berinisial I dan Z, serta TS selaku honorer di Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Pemeriksaan para saksi ini dalam proses penyidikan. Keterangan saksi akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka,” jelas Tessa.
Diketahui, Mardiansyah merupakan adik dari eks Pj Walikota Pekanbaru Muflihun alias Uun. Sebelumnya, adik Uun itu juga pernah diperiksa KPK. Mardiansyah pernah diperiksa KPK terkait dengan kasus yang menjerat eks Bupati Kepulauan Meranti M Adil. Di Kepulauan Meranti, Mardiansyah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
Baca juga: Yudi Purnomo Ngaku Sulit Tangani Kasus Korupsi yang Libatkan Pejabat Level Tinggi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 f dan Pasal 12 B pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KRO/RD/KL)