Empat Cicing Satu “Gol” Digerebek Polsek Siak Hulu Saat Pesta Barang Haram

305
Empat Cicing Satu "Gol" Digerebek Polsek Siak Hulu Saat Pesta Barang Haram
Empat Cicing Satu "Gol" Digerebek Polsek Siak Hulu Saat Pesta Barang Haram

RADARINDO.co.id-Kampar : Empat warga Desa Baru cicing alias kabur saat digerebek polisi. Sedangkan satu orang “gol”, saat pesta sabu-sabu (SS), Selasa (31/08/2021) sekira pukul 14. 00 Wib.

Mereka adalah para pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu Sabu yang ada diwilayah kerja Polsek Siak Hulu Resort Kampar.

Baca juga : Uang 12 Pejabat Kades, Nikmat Membawa Sengsara Bupati Probolinggo di Tangan KPK

Hal ini membuat Kapolsek Siak Hulu AKP Yusriandi Zuhri Siregar mengambil tindakan tegas untuk melakukan pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu atau jenis lainnya.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Siak Hulu, Rabu (01/09/2021) diruang kerjanya. Berkat adanya Laporan dari masyarakat dan Laporan Polisi : LP-A/185/VIII/2021/Riau/Res Kampar/Sek Siak Hulu tanggal 31 Agustus 2021. Kapolsek Siak Hulu AKP. Yusriandi Zuhri Siregar S.os, MH perintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak SH, terjun ke TKP.

Tidak menunggu lama, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu. Novris H. Simanjuntak SH, MH beserta anggota Tim Opsnal. Aipda Edison, Bripka Hermantino, Brigadir Abdi Gunawan.

Sekira Pukul 14.00 Wib mengetahui adanya pelaku Narkotika jenis Sabu Sabu di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu. Unit Reskrim didampingi Aparat Pemerintahan Desa langsung melakukan penggerebekan.

Pada saat melakukan penangkan 4 orang berhasil melarikan diri dan 1 orang pelaku berhasil ditangkap berinisial APR (26) warga Desa Baru.

“Kami sudah mengamankan 1 orang pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu. Kami langsung lakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening didalam kotak rokok Marlboro dan juga plastik bening sebanyak 6 buah”, ungkap Iptu. Novris.

Dalam introgasi tersangka berinisial APR mengakui bahwa 1(satu) paket Narkotika jenis Sabu itu milik temannya berinisial AN yang berhasil melarikan diri saat terjadi penangkapan.

Sementara Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Novris H. Simanjuntak SH, MH menggelandang tersangka berinisial APR berikut barang bukti 1 (satu) Paket Sabu Sabu seberat 0,37 gram ke Mapolsek Siak Hulu.

Kapolsek Siak Hulu saat dikonfirmasi Awak Media, membenarkan adanya pengungkapan kasus Penggunaan Narkotika jenis Sabu Sabu, 1(satu) orang pelaku berinisial APR berikut barang bukti 0,37 gram sudah diamankan.

“Kita sudah lakukan Test urine terhadap pelaku ternyata positif Metamphetamine,” ucap Kapolsek.

Baca juga : Kurir SS 10 Kg Asal Aceh Utara, Transaksi di Tebingtinggi Mendekam di Medan

Untuk pengembangan selanjutnya, atas pengakuan pelaku berinisial APR yang mengaku bahwa 1 (satu) Paket Sabu Sabu adalah milik temannya berinisial AB yang saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) berikut pelaku lainnya.

Sementara pelaku berinisial APR masih dilakukan penyidikan dan pasal yang disangkakan pada pelaku pada Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ungkap Kapolsek. (KRO/RD/SM)