Empat Orang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu Ditetap Tersangka Dugaan Korupsi Pemel TA 2020

130
Empat Orang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu Ditetap Tersangka Dugaan Korupsi Pemel TA 2020
Empat Orang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu Ditetap Tersangka Dugaan Korupsi Pemel TA 2020

RADARINDO.co.id – Stabat : Akhirnya pihak penyidik mengungkap dugaan korupsi sejumlah oknum Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Pemprovsu TA 2020 yang sempat menjadi “buah bibir”.

Berdasarkan informasi, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan (Pemel) jalan di Kabupaten Langkat.

Disebutkan juga, bahwa penetapan tersangka sekaligus kado yang diberikan Kejari Langkat dalam rangka menyambut Hari Bhakti Adhyaksa yang jatuh pada, Kamis (22/7).

Baca juga : Salamat Sianipar Warga Desa Pardomuan Dituduh Terpapar Covid, Malah Disiksa Warga Ramai-ramai

Kajari Langkat, Muttaqin Harahap menjelaskan, empat tersangka dimaksud yakni mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut di Binjai berinisial D selaku Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian inisial AN selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, TS selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan HMA selaku pengguna anggaran yang bertindak sebagai Kadis BMBK Sumut tahun 2020.

Bahwa benar anggaran sebesar Rp4,4 miliar dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut tahun anggaran 2020 mengalami perubahan menjadi Rp2,4 miliar.

Demikian dijelaskan dalam paparan capaian kinerja Kejari Langkat periode Februari sampai Juni 2021, Rabu (21/7).

Penyidik Tipidsus Kejari Langkat mendapatkan dugaan penyimpangan. Bahkan, dokumen pengerjaan diduga dimanipulasi dokumennya.

“Ada juga yang kegiatannya diduga fiktif dan pengurangan volumenya. Kerugian negara yang dihitung oleh tim ahli dari Fakultas Teknik USU dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut mencapai Rp1,9 miliar,” bebernya didampingi Kepala Seksi Intelijen, Boy Amali.

Ada tujuh titik pengerjannya yang tersebar di Kabupaten Langkat. Dalam pengerjaan UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK Sumut, sedikitnya tujuh titik di wilayah Kabupaten Langkat.

Baca juga : Evaluasi Sepekan PPKM Darurat

Dari ketujuh titik pengerjaan, kata Kajari, mereka hanya mengerjakan 20 persen. Sementara sisa 80 persen diduga dikorupsi dengan berbagai modus operasi.

“Saya mengapresiasi kinerja tim penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dalam tempo satu bulan. Sesuai SOP-nya, penyidikan diberi waktu tiga bulan,” tandasnya sesuai dilansir media online waspada.

Hingga berita ini dilansir, keempat oknum Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi belum dapat dimintai keterangan.(KRO/RD/Wsp)