Empat Unit Mesin Judi Dingdong Diamankan Polsekta Medan Labuhan

156
Empat Unit Mesin Judi Dingdong Diamankan Polsekta Medan Labuhan
Empat Unit Mesin Judi Dingdong Diamankan Polsekta Medan Labuhan

RADARINDO.co.id – Medan : Mapolsek Medan Labuhan mengamankan empat unit Mesin judi Dingdong yang berlokasi di Jln Boxing Link.1 dan Link 2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli, Rabu (7/7/2021) Pukul 18.00 WIB.

Atas laporan dari warga sekitar adanya kegiatan judi sejenis Dingdong, Personil Piket Fungsi Polsek Medan Labuhan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Andi Rahmadsyah, SH bersama Pawas IPDA Rudy Pramudya, langsung menuju lokasi dengan menggunakan Satu Unit Mobil Patroli Polsek Medan Labuhan segera melakukan penggerebekan dan pengamanan lokasi tempat judi Dindong.

Baca juga : Karo Organisasi Setdaprovsu Kunjungi Pemko P. Sidimpuan

Sampai dilokasi, Team langsung menggerebek dan mengamankan empat unit Mesin Judi Dingdong dari sebuah rumah Jln Boxing Link. 2.

Sementara itu, Kanit Reskrim IPTU Andi Rahmadsyah, SH bersama Pawas IPDA Rudy Pramudya yang berada di lokasi mengatakan, setelah adanya laporan dari masyarakat langsung bergerak menuju ke lokasi segera melakukan penggerebekan dan pengamanan tempat judi Dindong yang sudah meresahkan masyarakat sekitar dan generasi muda.

Baca juga : Bupati Kampar Siap Jadikan Kabupaten Layak Anak Kategori Pratama Menjadi Madya

Selanjutnya, dari hasil penggrebekan di lokasi, Team berhasil mengamankan empat unit mesin judi Dingdong lalu di bawa ke Mapolsek Medan Labuhan guna untuk diproses lebih lanjut,”ujar Kanit Reskrim.(KRO/RD/Jumadi/AP.Silalahi)