RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kamis (02/2/2023) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
Baca juga : 6 Saksi Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi BAKTI Kemkominfo RI
Saksi yang diperiksa yaitu EMS selaku Sekretaris Daerah Pemerintahan Kabupaten Serang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama tersangka HA.
Baca juga : Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada tahun 2016 s/d 2020. (KRO/RD/Agus)