Enam KK Tak Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Binjai Mengadu Ke Poldasu

1112
Enam KK Tak Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Binjai Mengadu Ke Poldasu
Enam KK Tak Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Binjai Mengadu Ke Poldasu

RADARINDO.co.id-Deli Serdang : Enam KK Tak Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Binjai Mengadu Ke Poldasu. Ditengarai haknya untuk menerima ganti rugi dari Proyek Pembangunan Jalan Tol Ruas Binjai – Langsa akan dihilangkan.

Sebanyak 6 orang Kepala Keluarga (KK) warga Dusun VIII Nenek Miring Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang membuat surat Laporan Pengaduan sekaligus Mohon Perlindungan Hukum kepada Polda Sumut.

Melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Lukmanul Hakim, SH & Associates terdiri dari Lukmanul Hakim, SH, Lani Gustina, dan Suherly Harahap, para warga tersebut bahkan sampai 2 kali berkirim surat Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Polda Sumut.

Surat Dumas pertama tertanggal 4 Juni 2021 Nomor : 028/LO-LH/SK/VI/2021 berperihal “Pengaduan Dugaan Indikasi Tindakan Menghilangkan Hak Penerima Ganti Rugi Kepada Pihak Lain Dan Mohon Perlindungan Hukum”, disusul surat kedua tertanggal 16 Juni 2021 Nomor : 035/LO-LH/SK/VI/2021 dengan perihal “Mohon Segera Diadakan Penyelidikan Dan Penyidikan”.

Di dalam Dumas tersebut warga menceritakan bahwa berdasarkan surat Daftar Nominatif (Danom) tanggal 15 April 2021 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang Nomor AT.02.02/1159.12.07/IV/2021, dimana Daftar tersebut adalah sebagai Dasar Penentuan siapa saja yang berhak menerima ganti rugi tanah.

Baca juga : Aliansi Wartawan Sibolga-Tapteng Minta Ungkap Penembakan Wartawan di Simalungun

Ke 6 KK tersebut dinyatakan tidak berhak menerima ganti rugi tanah. Mereka hanya berhak mendapat pembayaran ganti rugi untuk tanaman dan bangunan di atasnya.

Sementara yang berhak menerima ganti rugi tanah adalah pihak Iwan PTPN II Tanjung Morawa.

Padahal, ke 6 KK tersebut disebutkan adalah pihak yang paling berhak untuk menerima ganti rugi tanah dari proyek Jalan Tol.

Enam KK Tak Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Binjai Mengadu Ke Poldasu
Enam KK Tak Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Binjai Mengadu Ke Poldasu

Hal itu berdasarkan legalitas kepemilikan tanah yang mereka miliki sejak tahun 1978. Dimana mereka sudah memiliki Surat Camat.

Sehubungan dengan Dumas warga tersebut, pihak Polda Sumut pun akhirnya merespon dengan mengundang warga untuk klarifikasi pada, Senin 21 Juni 2021.

Kuasa Hukum warga, Lani Gustina kepada Radar.com di Dusun VIII Nenek Miring (lokasi lahan yang disengketakan) usai pertemuan klarifikasi dengan pihak Poldasu, Senin (21/06/2021) sore mengatakan bahwa pihak Poldasu akan Gelar Perkara pada Selasa pagi, 22 Juni 2021.

“Untuk menindaklanjuti hasil pertemuan klarifikasi kami di Polda tadi, rencananya besok (hari ini-red) ada Gelar Perkara di Polda”, ujar Lani didampingi seluruh warga terdampak.

Lani lalu mengatakan pihaknya dalam agenda klarifikasi di Polda Sumut tersebut bertemu dengan Kanit 4, AKP Hasan.

Dimana terkait dengan pertemuan klarifikasi dengan warga Nenek Miring tersebut, Kapolda Sumut belum berhasil dikonfirmasi.

Kecurigaan warga yang merasa haknya akan dihilangkan itu berawal dari adanya informasi dari Kepala Desa Tandem Hilir I, Herianto pada tanggal 27 April 2021 yang mengatakan bahwa 6 KK warga Dusun VIII Nenek Miring tidak mendapat ganti rugi tanah tapi hanya dapat ganti rugi tanaman dan bangunan yang ada di atasnya.

Padahal menurut warga selain legalitas atas tanah yang telah dimiliki sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi, sebagai fakta pendukung lainnya bahwa warga juga pernah diundang oleh Asisten Administrasi Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara selaku Ketua Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Binjai – Langsa, DR. Drs. Arsyad, MM pada 17 Juli 2020.

Pada perencanaan awal untuk pengadaan tanah Jalan Tol ini kami warga diundang untuk Konsultasi Publik. Di dalam pertemuan saat itu direncanakan akan ada 27 kali pertemuan lanjutan.

Tapi hingga terbit Pengumuman Daftar Nominatif pada tanggal 31 Mei 2021, kami tidak pernah lagi diundang dalam pembahasan, ini kan sebuah indikasi upaya penghilangan hak klien kami dalam menerima ganti rugi, terang Lani.

Lihat juga : DPD PKS Labusel Lakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina

Selain itu, lanjut Lani yang sudah puluhan tahun menangani perkara di Kepolisian, pihak BPN juga tidak mengumumkan Daftar Nominatif tersebut di dinding kantor Kelurahan maupun Kecamatan.

Yang mana hal tersebut dilakukan disinyalir untuk menghindari adanya upaya perlawanan warga untuk mengajukan Hak Sanggah. Surat Pengumuman Damon itu baru ditempelkan di dinding kantor Desa Tandem Hilir I setelah adanya desakan warga melalui Kuasa Hukum. Damon tersebut sudah terbit pada tanggal 15 April 2021.

Tetapi baru diumumkan di dinding kantor Desa pada tanggal 31 Mei 2021. Sehingga warga hampir kehilangan Hak Sanggah yang sesuai Undang – Undang hanya diberi waktu 14 hari pasca terbitnya Damon.

“Perlu saya sampaikan, pihak PTPN II tidak ada hak dalam menerima ganti rugi tanah ini. Karena ini bukan tanah mereka. Hal itu dibuktikan dengan pilar patok pembatas yang justru mereka buat sendiri di tahun 1971. Waktu itu nama mereka masih PTP IX”, ujarnya.

“Patoknya sampai sekarang pun masih ada. Apa mereka tidak mengakui patok yang mereka buat sendiri itu”, ujar Lani dengan nada bertanda.

Dituturkan Lani lagi, bahwa dulunya kondisi tanah di Dusun VIII Nenek Miring itu adalah berupa rawa – rawa yang tidak bisa ditanami tanaman produk PT. Perkebunan seperti Tembakau, Tebu, Kelapa Sawit dan lainnya.

Sehingga pihak PTP IX waktu itu enggan mengusahai lahan rawa tersebut karena dianggap tidak produktif.

Lani bersama dengan warga berharap agar keadilan berpihak kepada mereka. Disamping itu juga mereka berharap agar di setiap adanya pembahasan, baik oleh BPN dan pihak lainnya terkait dengan permasalahan tanah di Dusun VIII Nenek Miring Desa Tandem Hilir I, agar mereka para warga terdampak untuk diikutsertakan.

Sebelumnya di tempat terpisah, Kepala Dusun (Kadus) VIII Nenek Miring Desa Tandem Hilir I Dwi Rahmadani (25) ketika dikonfirmasi Radar.com di rumah orang tuanya di Pasar 2 mengatakan tidak tau adanya permasalahan warganya.

“Saya tidak tau permasalahan itu pak. Karena waktu pertama kali diukur bukan saya Kadusnya waktu itu. Saya ini baru jadi Kadus disini pak, baru sekitar satu tahun”, ujar Dwi.

Ketika ditanya apakah status tanah di Dusun VIII merupakan lahan HGU PTPN II atau bukan, Dwi mengatakan tidak tau, “Saya tidak tau pak. Setau saya dari dulu ini tanah kebun”, ujar Kadus mantan Guru Honor tersebut dan pergi meninggalkan RADARINDO.co.id.

Sementara itu, Humas PT. HKI Zona 1 ruas Binjai – Brandan, Asep, selaku kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Tol mengatakan belum bisa bekerja kalau permasalahan tanah dengan warga belum selesai.

“Kami sekarang masih menunggu kabar dari pihak PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat- red) pak. Kalau masalah disana belum selesai ya kami belum bisa bekerja lah”, ujar Asep ketika dihubungi via HP Senin pagi.

Disinggung mengenai pembayaran ganti rugi, Asep mengatakan tidak tau, “Kalau soal itu saya tidak tau bang. Karena itu urusan pihak PUPR.

Menurut beberapa pekerja proyek Jalan Tol yang sedang beristirahat di warung Bapak Marbun di Dusun VIII Senin sore mengatakan lahan yang belum dapat mereka kerjakan akibat belum adanya penyelesaian ganti rugi adalah sepanjang sekitar 300 meter.

Terbentang mulai dari Nenek Miring hingga ke Pasar II. Semua masih berada di Dusun VIII.

Sementara itu Humas PTPN 2 (Persero), Sutan Panjaitan hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)