RADARINDO.co.id-Garut : Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A, Kabupaten Garut, M. Salahuddin, mengatakan, hingga bulan ini, tercatat 6 ribu kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Garut.
Baca juga : Ketua Umum IWO Indonesia Hadiri Deklarasi Damai Pemilu 2024 di Subang
Dari Kasus tersebut terdapat dua bentuk kasus yang menjadi kewenangan pengadilan agama, yaitu kontensius dan volunter. Hingga saat ini, terdapat sekitar 5.200 kasus dalam bentuk kontensius dan sekitar 700 kasus dalam bentuk volunter. “Sehingga total mencapai sekitar 6.000 kasus sejak awal tahun hingga Oktober ini,” ungkap M.Salahudin, Jum’at (27/10/2023).
Ketika ditanya mengenai penyebab meningkatnya jumlah kasus, Salahuddin menjelaskan, banyak faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya faktor ekonomi, kurangnya rasa tanggung jawab, perselingkuhan, serta masalah-masalah lainnya, itu menjadi penyebab utama.
Baca juga : Mama Muda Asal Lingga Melahirkan Bayi Kembar di Kapal
“Selain itu, terdapat kasus terkait hak waris, ekonomi syariah, dan gugatan sederhana. Dalam gugatan sederhana, banyak debitor yang melalaikan kewajiban mereka,” katanya.
Salahuddin juga menyoroti masalah kepuasan dalam bentuk layanan seksual, terutama pada generasi awal pernikahan. “Kepuasan ini seringkali menjadi masalah, terutama pada usia muda dan awal pernikahan,” tutur Salahudin.
Menurutnya, hal itu terdapat kecenderungan bahwa pada awal pernikahan, seseorang mungkin merasa tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis pasangan. “Itu yang dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus perceraian,” tutur M.Salahudin. (KRO/RD/LO)