RADARINDO.co.id-Medan: Kejahatan terhadap pelaku korupsi Bantuan Sosial (Bansos) mesti harga mati. Mereka (pelaku-Red) mestinya kenakan sanksi hukuman seberat beratnya.
Meski terdakwa mencoba mohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan. Berita ini tentu mengingatkan kita semua tentang sosok mantan Mensos Juliari Batubara.
Baca juga : Walikota P. Sidimpuan Ikuti Panen Padi Perdana
Tanggapan beragam atas pernyataan tersebut merupakan demokrasi menyampaikan pendapat.
Adalah Eka Putra Zakran, SH MH praktisi hukum dan pengamat sosial menyatakan tanggapannya terkait potret penegakan hukum tindak pidana korupsi bansos yang kian buram.
Hal itu berkaca dari beberapa kasus bansos yang santer menghiasi ruang publik. Kasus mantan menteri Sosial, Juliari Batubara, Senin (9/8/2021) telah membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap dirinya di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam pledoinya, Juliari memohon agar dibebaskan dari segala tuntutan. Sementara itu, di Malang, Jawa Timur, seorang pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) ditangkap polisi karena diduga menyelewengkan dana Bansos tahun 2017-2020 milik kepala keluarga penerima senilai Rp450 juta.
Padahal sejatinya para pelaku tindak pidana korupsi dana bansos covid-19, dapar dijatuhi pidana mati sesuai pasal 2 ayat (2)UU Tipikor.
Hanya saja persolannya dalam praktik belum ada yurisprudensi. Terkait hal itu perlu kesadaran kolektif dari aparat penegak hukum tipikor, bahwa korupsi adalah “Common Enemy”, extra ordinary cryme.
Yang penyelesaiannya hanya bisa diberantas dengan cara-cara yang ordinary pula, termasuk penjatuhan sanksi pidana mati.
“Hemat saya apa yang dibacakan oleh Juliari dalam pledoynya itu terlalu naif dan berlebihan, sudah terbukti berbuat salah, tapi seolah-olah suci dan tidak bersalah. Permintaan untuk dibebaskan dari segala tuntutan seolah membangun freming bahwa Juliari adalah korban, padahal telah jelas dan nyata Juliari pelaku dalam korupsi dana bansos”, ujar Epza kepada wartawan.
Bicara logika hukum bagaimana mungkin Juliari dapat dibaskan dari segala tuntutan, sementara dirinya telah disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Siapa pun kita, saya fikir semuanya sepakat dengan apa yang pernah disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri bahwa soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran penanganan covid-19. Karena memang tindak pidana korupsi di masa bencana atau pandemi dapat diancam hukuman mati”, tambahnya lagi.
Ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi di atur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi.
Beleid pasal itu berbunyi: Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo juga pernah menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum yang sedanf dilakukan oleh KPK dan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi.
Baca juga : Pemko P. Sidimpuan Dorong OPD Manfaatkan Teknologi Infokom & Website
Artinya dalam hal ini pemerintah konsiten mendukung KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Nah, dari beberapa dalil atau dasar hukum sebagaimana yang diuraikan diatas, maka sudah cukup menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menjatuhkan sanksi hukum yang berat bagi Juliari dan/atau para pelaku tindak pidana korupsi bansos lainnya, tutup Epza Anggota DPC Peradi Medan, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Medan Periode 2014-2018, Alumni MH UNPAB. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)