EPZA Sesalkan Polsek Percut Lambatnya Penanganan Laporan Kasus

207
EPZA Sesalkan Polsek Percut Lambatnya Penanganab Laporan Kasus
EPZA Sesalkan Polsek Percut Lambatnya Penanganab Laporan Kasus

RADARINDO.co.id-Medan: Lambatnya penanganan laporan kasus di Polsek Percut Sei Tuan sangat disesalkan oleh Eka Putra Zakran, SH MH (EPZA) selaku Koordinator Tim Kuasa atau Penasehat Hukum Pelapor atas nama pelapor Ridar Putriatna (60).

Hal tersebut terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang tertuang dalam surat tanda terima laporan Polisi Nomor: STTLP/1366/VI/2020/SPKT Percut tertanggal 25 Juni 2020.

“Sebenarnya kita sudah cukup sabar menunggu, sejak dibuatnya LP tersebut pada tanggal 20 Juni 2020 yang lalu”, ujar EPZA kepada wartawan, Selasa (14/09/2021).

Baca juga : Penuhi Janji Lantamal I Belawan Berikan Vaksin Dosis Kedua di Yayasan Hang Tuah

Susah berulang kali kita lakukan koordinasi yang baik dengan penyidik, tapi hasilnya nihil. Kasus mangkrak, seperti jalan ditempat alias tidak bergerak, tegasnya lagi.

Sebelumnya telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP/KAP/608/XI/2020/Reskrim Percut Sei Tuan untuk menangkap tersangka bernama Soritua Siregar, Laki-laki 45 tahun, pekerjaan Honorer Dinas Perhubungan Kota Medan, akan tetapi sejak dikeluarkannya surat tersebut, tersangka belum juga ditangkap.

Bahkan bukan hanya sebatas koordinasi, upaya-upaya lain juga sudah kita lakukan, misalnya mengirimkan surat No. 158/SK/EPZA/VII/2021 ke Kabag. Wasidik, Surat No. 159 ke Irwasda dan 160 ke Bid. Propam.

“Dan sudah pernah gelar perkara dihadapan Wasidik Polda Sumut bahwa pada kesimpukannya perkara dilanjutkan, tapi sampai detik ini Tersangka belum juga di tahan,” ujarnya.

Tanggal 25 Februari 2021 memang telah dikeluarkan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/15/II/2021Reskrim atas nama Soritua Siregar akibat telah melanggar pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 jo 372 KUH Pidana.

Tapi toh sampai sekarang tersangka belum ditahan. Harusnya dengan telah ditetapkannya DPO sejak bulan Februari yang lalu tersangka sudah ditahan.

Setelah itu, kami mendapat surat balasan dari Irwasda bernomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda tertanggal 12 Maret 2021 perihal hasil klarifikasi surat dumas yang pada poin 2 huruf e menyatakan rencana tindak lanjut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SS.

Dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap tersangka SS. Lalu kemudian kami dari tim hukum membalas surat tersebut bernomor: 20/SB/EPZA/VII/2021 tertanggal 21 Maret 2021 perihal Tanggapan/jawaban atas surat Kepolisian Daerah Sunatera Utara Nomor: B/2207/III/WAS.2.4/2021/Itwasda yang pada poin 1.

“Prinsipnya kami menyambut baik perihal hasil klarifikasi surat dumas atas nama klien kami Ridar Putriatna sebagaimana dimaksud dalam isi surat tersebut”, katanya.

Nah, baru-baru ini tepatnya tanggal 1 Agustus 2021 kami juga telah melayangkan surat Nomor: 201/PKPP/EPZA/VII/2021 perihal percepatan penanganan perkara LP No. STTLP/1366/2020/SPKT Percut dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka SS, tapi sampai sekarang belum juga ada tindak lanjutnya.

“Perlu saya jelaskan bahwa adapun kronologis kejadiannya adalah dimana pada sekitar bulan Agustus 2018 SS dan VIvi Efrida Siregar datang ke rumah pelapor dan mengatakan bahwa SS bisa memasukkan anak pelapor bekerja di dinas kehutanan atau di dinas perhubungan Kota Medan”, katanya.

Dengan kata-kata yang meyakinkan, pelapor percaya pada SS, sehingga tanggal 3 September 2018 SS meminta uang biaya pengurusan sebesar Rp110.000.000.

Berikut surat lamaran anak pelapor dan saat itu SS mengatakan dua bulan setelah uang diserahkan anak pelapor akan bekerja. Namun, setelah dua bulan, pelapor berulang kali menjumpai Soritua Siregar untuk meminta uangnya kembali, tapi tidak juga dikembalikan, sehingga pelapor merasa tertipu.

“Sudah kita somasi dua kali agar Tersangka beritikat baik untuk mengembaliia uang tersebut, tapi justru Tersangka mealawan dan mensomasi pelapor kembali, seolah tidak merasa bersalah dan berisi nada mengancam, sebab itulah makanya pelapor membuat laporan polisi di Polsek Percut Seituan,” terang EPZA.

Baca juga : Operasi Patuh Toba 2021, Kapolres Samosir Lakukan Tindakan Simpatik dan Humanis

Pada pokoknya kami sudah sabar kali lah bang menunggu progres perkara kami di Percut Seituan ini, tapi tampaknya LP jalan ditempat.

Kasihan klien, sudah ditipu oleh tersangka mentah-mentah, dibuat laporan polisi tapi malah gak jalan.

Secara kemanusian, kita kasihan melihat pelapor selaku korban. Klien perempuan l, ibu itu sudah tua, 60 tahun, janda pulak lagi, dan anak ibu itu perempuan semua. Makanya sedih juga kita.

“Tahu lah bang kalau namanya perempuan ini, dikit-dikit nangis. Makanya sedih kita kasus ibuk tak jalan,” tutup EPZA. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)