F-PAN DPRD Dorong Pemko Medan Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan

93
F-PAN DPRD Dorong Pemko Medan Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan
F-PAN DPRD Dorong Pemko Medan Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan

RADARINDO.co.id-Medan: Bagi pelaku usaha dan Rumah Sakit (RS) yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah cair dan udara di Kota Medan diminta Pemko Medan memberikan sanksi tegas.

Apalagi usaha dimaksud tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Baca juga : PW SNNU Sumut tandatangani MOU bersama Marsekal Pertama TNI

Penegasan itu disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Sudari ST saat pemandangan umum terkait PAPBD Pemko Medan TA 2021 dalam rapat paripurna DPRD Medan di gedung dewan, baru baru ini, Rabu (15/9/2021).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dan dihadiri Walikota Bibby Afif Nasution. Kritik pedas itu disampaikan Sudari ST atas kepedulian Fraksinya guna pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kota Medan.

Sudari selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan yang membidangi lungkungan telah banyak menerima laporan dan pengaduan terkait pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan.

Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan tegas dan bila perlu melakukan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi.

Pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

“Tindakan itu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka peraturan UU itu harus dijalankan,” urai Sudari.

Dikatakan Sudari, Fraksinya berpandangan, bahwa Pemerintah sebagai regulator, harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL.

“Ada seratusan lebih unit usaha yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL sesuai standart. Baik itu Hotel, rumah industri, pabrik dan Rumah Sakit,” sebut Sudari.

Disisi lain, Fraksi PAN DPRD juga menyoroti terkait struktur APBD yang hanya menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaan dana.

Sedangkan informasi tentang kinerja yang dicapai, kepentingan masyarakat yang di raih, keadaan dan kondisi ekonomi serta potensinya tidak tergambarkan dengan jelas.

Untuk itu, ke depannya, Fraksi PAN berharap didalam pengajuan APBD murni maupun perubahan APBD memuat kinerja yang dicapai serta yang belum. Output dari program yang telah dilaksanakan bagi rakyat, keadaan dan kondisi ekonomi rakyat yang ada.

Ditambahkan lagi, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021 harus tetap berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja.

Maka suatu pendekatan penganggaran yang mengutamakan keluaran atau hasil dari program dan kegiatan yang dilaksanakan, kuantitas dan kualitas nya harus terukur.

Pada kesempatan itu, Sudari menyampaikan apresiasi dari Fraksinya kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution yang telah membentuk forum pusat pengembangan ketrampilan skill development centre (SDC) Kota Medan.

Dimana pembentukan itu tertuang dalam SK Nomor 563/25.K/VII/2021 tentang forum pusat pengembangan ketrampilan Skill Development Centre (SDC) Kota Medan periode 2021 – 2024.

Fraksi PAN berharap dengan pembentukan pusat pengembangan ketrampilan SDC akan menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat terkait dengan pengadaan tenaga kerja.

Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan skill (ketrampilan) masyarakat Kota Medan. Selama ini beberapa dinas yang selalu melakukan pelatihan, training atau sejenisnya sering tumpang tindih dan berulang sementara tidak menghasilkan output yang jelas.

Baca juga : Dua Maling Kotak Infaq Mendekam di Penjara Polsek Medan Timur

Kemudian, Fraksi PAN berharap setelah terbentuknya SDC ini, supaya Pemko Medan segera menjalin kerja sama dengan perusahaan-perusahan atau lembaga industri yang membutuhkan.

Sehingga para lulusan dari pusat SDC dapat disalurkan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Maka jumlah pengangguran di Medan dapat perlahan diatasi. (KRO/RD/Ptr)