F-PKS Ingatkan Wali Kota Tindak CPM Tak Miliki IMB

104
F-PKS Ingatkan Wali Kota Tindak CPM Tak Miliki IMB
F-PKS Ingatkan Wali Kota Tindak CPM Tak Miliki IMB

RADARINDO.co.id – Medan : Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah Wali Kota Medan yang telah menindak tegas dengan melakukan penyegelan Centre Point Medan (CPM) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga puluhan miliar.

Baca juga : Waka Polda Sumut Tinjau Vaksinasi 3.000 Buruh dan Masyarakat Tahap II

Namun, FPKS juga mengingatkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution menindak tegas CPM terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Juru bicara FPKS DPRD Kota Medan Irwansyah S.Ag, S.H menyampaikan hal tersebut dalam sidang paripurna yang beragendakan Pandangan Fraksi Partai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PKL di Kota Medan, Senin (26/07/2021).

Namun kami berharap Pemko Medan juga melakukan Tindakan Tegas Kepada Center Point Mall karena mendirikan bangunan tanpa adanya IMB, ucap Irwansyah.

Disampaikan Irwansyah, dengan tidak memiliki IMB CPM jelas tidak memiliki Amdal dan tidak melakukan pembayaran retribusi IMB yang bisa menjadi PAD Kota Medan.

“Dengan tidak memiliki IMB, itu artinya bangunan Center Point Mall Tidak memiliki Amdal dan juga tidak melakukan pembayaran retribusi IMB, ” katanya.

Baca juga : Tiga Warga Rebut Paksa Jenazah di Ambulance Tak Terima Dibilang Terkena Covid, Kapolres Jember Lakukan Ini

Sebelumnya, Fraksi PKS mendukung upaya Bobby Nasution dalam menyelesaikan persoalan CPM. Persoalan CPM menjadi perkara besar di Kota Medan karena hingga pergantian 3 Walikota Medan persoalan ini belum juga selesai.

Fraksi PKS juga menjadi satu satunya Fraksi di DPRD Medan yang menolak perubahan peruntukan atas lahan tersebut menjadi Mall dan kawasan bisnis mengingat persoalan alas hak tanah yang belum selesai. (KRO/RD/Ptr)