RADARINDO.co.id-Asahan : Forkopincam Pulau Rakyat Himbau Pemilik Warung Tuak dan Karaoke Sepanjang Jalinsum di Tutup. Forkompincam Kecamatan Pulau Rakyat meminta tempat karaoke dan warung yang menjual minuman keras/tuak dikawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kecamatan Pulau Rakyat ditutup selama bulan Ramadhan.
Hal itu disampaikan oleh Camat Pulau Rakyat, Aspihan SH, MM didampingi Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap dan Danramil 16 Pulau Rakyat yang diwakili Serda H. Marpaung kepada 6 orang pemilik warung/cafe dan hiburan karaoke, bertempat di aula kantor Kepala Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Kamis (08/04).
Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Orika, Rusli M mengatakan, Pemerintah Desa Orika telah mendapat laporan dari Masyarakat bahwa ada beberapa warung di pinggir Jalinsum membuka warung tuak dan karaoke hingga tengah malam. Padahal, Kepala Desa Orika pada 25 Januari 2021 telah mengintruksikan kepada pemilik warung di kawasan tersebut sudah memberikan himbauan, yakni :
Baca juga : Upaya Kudeta Gagal di Yordania
1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan.
2. Tidak dibenarkan menjual Miras.
3. Tidak menyediakan Tempat Maksisat, dan Perjudian.
4. Dilarang keras menjual Narkoba, 5. Agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yaitu Memakai Masker, Menyediakan Tempat Cuci Tangan, Jaga Jarak dan Menghindari Kerumunan.
“Itu sudah Kami intruksikan serta memberikan himbauan ada 6 poin itu pak Kapolsek, bahkan kami telah memberikan batas toleransi buka sampai pukul 22 Wib, tetapi kenyataannya himbauan itu mereka langgar, buka hingga tengah malam,“ ujar Kades Orika Rusli M.
Sementara itu Camat Pulau Rakyat, Aspihan, SH, MM mengatakan, seminggu yang lalu pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Forkopincam Kecamatan Pulau Rakyat tentang keresahan Masyarakat.
Untuk itu Pemerintah Kecamatan Pulau Rakyat melalui suratnya Nomor : Nomor : 005/143 Tanggal 05 April 2021 menyurati Kepala Desa Orika perihal penertiban warung pinggir jalan Lintas Sumatera tersebut.untuk mengundang pemilik warung/Pakter tuak dan yang menyediakan karaoke untuk mencari jalan solusi agar tidak menjadi keresahan masyarakat dan mengganggu Kamtibmas menjelang bulan suci Ramdhan maupun Hari Raya Idul Fitri.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Pulau Raja AKP Maralidang Harahap menyatakan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Orika tersebut ada benarnya, bahwa dari beberapa warung/cafe di pinggir Jalinsum itu ada yang menjual tuak dan menyediakan karaoke. Bahkan penjualannya merupakan pendatang dari luar daerah yang selama ini juga tidak pernah melapor ke Pemerintah setempat, dan tidak jelas asal usulnya tinggal mereka.
Menurut Kapolsek karena dirinya telah masuk ke salah satu warung tersebut membuktikan ada menjual minuman tuak dan terdapat seorang wanita mengaku janda berjoget ria dengan laki-laki peminum tuak.
“Hal itu benar adanya pada saat kami masuk ada tuak di atas meja, mungkin karena sudah ada tampak datang patroli polisi mau masuk minuman botol (miras, red) disembunyikan, saya tidak tau itu. Lagi pula dikaitkan dengan situasi pandemi Covid-19 mereka tidak mengindahkan Prokes,“ terang Kapolsek.
Diakhir penyambutannya Kapolsek mengucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Orika yang telah mengundang pemilik warung/cafe guna mengambil solusi yang terbaik sebelum permasalahannya menjadi besar.
“Intinya tidak mengganggu ketertiban umum khususnya di bulan suci Ramadhan, apagi tepat itu jalan umum yang sering melintas para pejabat,” kata Kapolsek.
Dalam kesempatan tanya jawab Esward Sugianto (45) warga Desa Tunggul 45, Kecamatan Pulau Rakyat yang merupakan salah seorang pemilik warung pinggir Jalinsum mengatakan warungnya hanya menjual minuman teh manis, kopi dan makanan Indomie yang memiliki ruang hiburan karaoke memakai peredam sehingga tidak kedengaran keluar
“Sejak tahun 2015 saya sudah berjualan disini, tidak pernah sekalipun ada masalah keributan karena saya tidak jual tuak. Saya mohon warung saya dan tempat karaoke bisa tetap buka dengan mematuhi ketentuan yang ada,“ pinta Edward.
Hal senada disampaikan Candra Siregar, warga Blok Songo, Labusel, ia juga berharap warung tuaknya bisa buka di bulan Ramadhan dan mentiadakan karaoke serta akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa maupun Kecamatan.
Lihat juga : Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Pertanda Apa?
Alasannya, karena istrinya baru operasi melahirkan dan sedang membutuhkan dana yang tidak sedikit.
“Tolonglah pak kalau bisa warung tuak saya tetap buka, karaoke tidak karena itu yang selalu menjadi masalah “ harapnya.
Kesimpulan akhir diperoleh kesepakatan pemilik warung diwajibkan membuat surat penyataan di atas materai Rp 6.000 yang intinya antara lain :
1. Menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan.
2. Tidak menjual miras/tuak.
3. Tidak menyediakan Tempat Maksiat, Perjudian dan Karaoke.
4. Tidak menjual/transaksi Narkoba.
5. Mematuhi Prokes.
6. Bersedia menutup usaha warung/kios tepat pukul 20.00 WIB. (KRO/RD/FT)