RADARINDO.co.id – Medan : Ketua Forum Masyarakat Sarirejo (Formas), H Riwayat Pakpahan, bersama jajaran pengurus melaksanakan Sholat Ied di Masjid Al Hayat Jalan Teratai nomor 28 A Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Rabu (10/4/2024).
Baca juga : Wakil Bupati Samosir Monitoring Posyan Idul Fitri
Usai melaksanakan Sholat Ied, dilanjutkan dengan kegiatan halal bi halal di kediaman Ketua Formas sebagai wadah silaturahmi jajaran Formas dan masyarakat Sarirejo.
Dalam sambutannya, Pakpahan mengingatkan dan mendesak realisasi janji presiden karena hampir empat tahun rapat terbatas yang dipimpin presiden sampai sekarang tidak ada perkembangan apapapun.
“Saya kembali mengingatkan bahwa pada rapat terbatas yang dipimpin presiden tanggal 11 Maret 2020, ditekankan masalah Sarirejo dapat diselesailan secepatnya dan sudah berstatus K2,” sebutnya.
Pakpahan berharap penyelesaian sertifikat bisa terealisasi sebelum pergantian presiden mengingat secara hukum masyarakat berpegang pada putusan Mahkamah Agung RI No.229K/Pdt/1991 Tanggal 18 Mei 1995 memenangkan masyarakat Sarirejo.
“Masyarakat Sarirejo memperjuangkan sertifikat tanah seluas 260 hektar dihuni 35.500 jiwa atau lebih kurang 5.500 KK. Seluas 260 hektar telah berdiri rumah warga yang padat serta fasilitas umum seperti kantor Kelurahan Sarirejo, 10 masjid, 2 mushola, 3 gereja, 1 kuil Sikh, 4 kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit dan klinik, 2 lokasi pekuburan Muslim, 2 pasar tradisional, jalan umum. Fasilitas lainnya listrik PLN, PDAM, Telepon,” papar Pakpahan.
Begitu juga dengan adanya surat Kantor Staf Presiden (KSP) Nomor B-43/KSP/D.05/08 2019 tanggal 14 Agustus menunjuk Ketua Formas H Riwayat Pakpahan sebagai kontak person dalam penyelesaian Sarirejo.
Baca juga : Jelang Idul Fitri, Ketua PAC PP Medan Labuhan Sembelih 4 Ekor Lembu
“Saya berharap ada kabar perkembangan terbaru dari pemerintah terkait sertifikat tanah di Sairejo. Kami juga selalu mendorong komunikasi baik dengan pemerintah dan masyarakat sehingga didapat solusi tepat dan cepat. Kita juga berharap masyarakat sama-sama menjaga kekompakan dan berdoa agar penyelesian masalah tanah ini selesai,” harapnya.
Pakpahan menjelaskan, tanah dimiliki masyarakat seluas 260 hektar dari 591 hektar yang diklaim TNI AU dan sebenarnya hanya 302 hektar yang sudah bersertifikat. Sejak tahun 1948, seluas 260 hektar dikuasai dan dimiliki masyarakat turun temurun merupakan hunian mandiri lengkap fasilitas umum dan Kantor Kelurahan.
“Bisa dibuktikan lahan bukan aset negara dengan surat perjanjian ganti rugi No.24/GR/VII/78 dimana ranah masyarakar dan bangunan dibeli TNI AU. Saat itu, Ketua Tim Pembebasan Tanah Letkol Pnb Abdul Aziz dan diketahui Kepala Kampung Polonia Djailani Capah. Tanah yang dibeli kini menjadi Asrama Paskhas TNI AU”, ujarnya.
Atas dasar itu, pakpahan dan masyarakat terus berharap penyelesaian secara tuntas sertifikat, apalagi presiden sudah berjanji masalah Sarirejo selesai. (KRO/RD/ANS)