RADARINDO.co.id-Medan: Fraksi PAN DPRD Medan menyetujui Ranperda RPJMD Kota Medan Tahun 2021-2026 disahkan menjadi Perda Kota Medan.
Seiring dengan itu Fraksi PAN minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan harus memprioritaskan pelayanan dasar dengan mempergunakan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Baca juga : KPK “Kandangi” Penyuap APBD Jambi
Sehingga dalam pelaksanaan RPJMD 5 Tahun ke depan urusan pelayanan dasar sudah tuntas. Hal tersebut merupakan pendapat Fraksi PAN DPRD Medan yang disampaikan Edi Saputra saat penandatanganan RPJMD 2021-2026 Kota Medan melalui sidang paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (9/8/2021).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan H Ihwan Ritonga didampingi Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah dan dihadiri sejumlah pimpinan alat kelengkapan DPRD (AKD) serta Plt Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit.
Hadir juga, Wali Kota Medan M Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rahman, Sekda Wiria Alrahman, Kepala Bappeda Benny Iskandar ST dan sejumlah pimpinan OPD lainnya.
Disampaikan Edi Saputra (foto), ada pun 6 pelayanan dasar yang harus prioritas diurusi yakni Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan umum dan penataan ruang, Perumahan rakyat dan permukiman, Sosial, Ketentraman dan ketertiban umum.
Pemerataan pendidikan berupa pembangunan sekolah SD dan SMP secara merata jumlahnya secara proporsional diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan.
Kemudian masalah Kesehatan dalam 5 tahun ke depan urusan BPJS sudah selesai. Masalah Pekerjaan umum dan penataan ruang.
Ditahun tertentu urusan drainase sudah selesai dan urusan Perumahan dan pemukiman, standar pelayanan minimum.
Pemerintah kota harus menyediakan rumah bagi masyarakat miskin, kemudian ada rumah yang tidak layak, dilakukan bedah rumah.
Sedangkan masalah Ketentraman umum dan perlindungan masyarakat. Standar pelayan minimum.
Pemerintah kota sudah harus siap jika terjadi bencana, termasuk didalamnya kesiapan dengan bantuan-bantuan yang terdampak bencana.
Disampaikan Edi Saputra, masalah penanggulangan kemiskinan supaya tetap menjadi perhatian serius dan prioritas kebijakan pembangunan.
Kemudian, Fraksi PAN DPRD Medan minta Pemko Medan untuk fokus dan jelas tahapannya selama 5 tahun ke depan. Pemko supaya berupaya mengurangi kawasan kumuh yang berjumlah 42 Kelurahan dengan luas kawasan kumuh 819 hektar.
Sehingga dalam 5 tahun kedepan sudah tidak ada lagi kawasan kumuh. Begitu juga masalah perolehan pendapatan daerah, Fraksi PAN merekomendasikan agar memberlakukan sistem online terhadap seluruh objek pendapatan asli daerah mulai Tahun 2022.
Sedangkan masalah infrastruktur, PAN berharap dalam 5 tahun kedepan urusan drainase yang menyebabkan banjir dan genangan dan jalan berlobang sudah tidak ditemukan lagi.
Begitu juga Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang belum mencapai 30 persen maka Pemko supaya memastikan program pembelian lahan RTH.
Baca juga : Mantan Mensos Terlibat Korupsi Bansos, Eh Malah Minta Dibebaskan Dirinya dari Segala Tuntutan
Begitu juga dengan banyaknya retail-retail berupa minimarket yang berdekat-dekatan dan hampir terdapat di setiap ruas jalan bahkan sudah sampai pelosok dan mematikan masyarakat kecil.
Fraksi PAN minta Pemko Medan untuk segera membuat regulasi dan pengaturannya. Sehingga usaha-usaha kecil masyarakat seperti kedai sampah, warung, kantin dan lain sebagainya tidak tutup dan gulung tikar.
“Tercapainya visi Wali Kota dan terwujudnya masyarakat Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif merupakan sukses Pemko Medan dan suksesnya DPRD Medan. Jauhnya tercapai visi Wali Kota Medan juga merupakan kegagalan DPRD Medan dalam melaksanakan tugasnya,” sebutnya. (KRO/RD/Ptr)