RADARINDO.co.id-Medan: Ketegasan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam mengambil langkah penyegelan terhadap Mall Centre Point yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur pada Jumat (9/7) lalu karena menunggak PBB hingga Rp56 Miliar.
Baca juga : Sidang Paripurna DPRD Medan Pemko Komitmen Wujudkan Kota Atlet
Hal ini mendapat acungan jempol oleh wakil rakyat di DPRD Medan. Kita berikan apresiasi untuk Wali Kota Medan.
“Kita mendukung sepenuhnya tindakan penyegelan itu. Hukum memang harus ditegakkan, ini bukti kalau saat ini Pemko Medan tidak Lip Service, tapi memang serius dalam membenahi aturan di Kota Medan,” ucap Ketua Fraksi PDIP DPRD Medan, Robi Barus kepada, Minggu (11/7/2021).
Sebab bila tidak ditindak tegas, maka hal itu dapat merusak iklim investasi di Kota Medan. Sama halnya dengan Pemko, Robi mengaku bahwa DPRD Medan mendukung penuh investasi di Kota Medan, namun tetap dalam koridor hukum yang berlaku.
Sudah lama sebenarnya kita minta supaya Centre Poin itu ditindak, tapi baru di zaman kepemimpinan beliau (Bobby Nasution) penyegelan itu terealisasi.
Kepada para investor kita tegaskan, silakan berinvestasi di Kota Medan, kita dukung penuh, tapi ada aturan yang harus dipatuhi, termasuk patuh dalam membayar pajak, ujarnya.
Baca juga : Anggota Komisi I DPRD Apresiasi Wali Kota Lakukan Penyekatan di Lima Titik di Kota Medan
Hal ini pun diharapkan Robi dapat menjadi perhatian dan pelajaran bagi setiap investor di Kota Medan untuk tertib dalam berinvestasi dan menunaikan seluruh kewajibannya kepada pemerintah, mulai dari kepengurusan perizinan hingga kepatuhan dalam pembayaran pajak.
“Para investor harus mengerti hal ini, keinginan Pemko dalam membangun Kota Medan harus didukung semua pihak, termasuk para investor,” tegasnya. (KRO/RD/Ptr)