RADARINDO.co.id-Medan: Anggota Komisi IV DPRD Medan, Drs Daniel Pinem mempertanyakan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Centre Point dan Podomoro apakah sudah masuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca juga : DPRD Medan Heran, Revitalisasi Terminal Amplas Belum Miliki Izin
Pertanyaan ini dilontarkan Daniel Pinem mengingat persoalan Centre Point dan Podomoro kerap menjadi sorotan publik.
“Terkait PAD dari retribusi IMB kita mempertanyakan apakan IMB Centre Point dan Podomoro sudah termasuk dalam realisasi pendapatan PAD tahun 2021 ini,” tanya Daniel dalam Rapat pembahasan P APBD TA 2021 Pemko Medan di ruang Komisi IV gedung dewan, Senin (20/9/2021) yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak.
Daniel menilai, realisasi IMB perlu mendapat perhatian mengingat PAD dari sektor IMB ini sangat menjanjikan.
Menanggapi pertanyaan Anggota DPRD Medan Daniel Pinem, Sekretaris DPMPTSP Drs. Ahmad Basaruddin, M.Si menjelaskan bahwa Retribusi IMB dari Centre Point sampai dengan saat ini belum bisa direalisasikan karena persoalan alas hak bangunan.
“Kalau retribusi IMB center Point belum. Namun, kita (Pemko Medan-red) sudah melakukan surat menyurat dengan pihak Centre Point terkait MoU mereka dengan PT KAI,” jelas Basaruddin.
Disampaikannya, sampai dengan saat ini Centre Point telah mengajukan proses IMB dari bangunan Mega Mall tersebut namun dikarenakan alas haknya belum selesai prosesnya sampai dengan saat ini belum selesai.
Baca juga : DPRD Medan Beri Waktu Satu Bulan PT Shell untuk Mediasi ke Warga
Sementara itu, Basaruddin juga menjelaskan retribusi IMB dari bangunan Podomoro termasuk penambahan lantai sudah masuk begitu juga dengan Reiz Condo dimana mereka sudah membayarkan retribusinya sebesar Rp9 miliar terkait perubahan menjadi bangunan. (KRO/RD/Ptr)