RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang gadis remaja berinisial RJ (17) menjadi korban penculikan yang dilakukan tiga orang pria di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, korban mengenal pelaku melalui media sosial Facebook. Tak hanya menculik, ketiga pria berinisial AB, B, dan L itu juga melakukan rudapaksa secara bergilir terhadap korban.
Baca juga : Korwascam Gelar Rapat Koordinator Kepsek se-Kecamatan Hamparan Perak
Andri menjelaskan bahwa pelaku AB dan B membawa korban menggunakan sepedamotor. Awalnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan dan makan. Menurutnya, korban dan pelaku sudah saling mengenal selama satu bulan.
Setelah janjian untuk bertemu, para pelaku membawa RJ ke sebuah rumah kontrakan yang berada di Dadapan, Tangerang. Andri menyebut, mereka sempat meminum-minuman keras sebelum melakukan persetubuhan.
“Untuk yang dua orang tadi juga sama, jadi memang sama-sama minum kemudian terjadi hubungan badan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian sensitifnya,” terangnya, melansir metroonlinentt.com, Kamis (18/5/2023).
Andri menjelaskan korban kini dalam pendampingan unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor ke Polsek Kebon Jeruk soal kehilangan anak. Kemudian polisi menangkap AB lalu menangkap dua tersangka lainnya yakni B dan L.
Andri menuturkan, pihaknya kini masih melakukan pengembangan terkait apakah masih ada tersangka lain. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi. Selain itu, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, rekaman CCTV, sepedamotor, serta ponsel yang digunakan untuk menghubungi korban.
Baca juga : BWS II Bangun Bronjong, Warga Desa Klumpang Kampung Ucapkan Terimakasih
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, serta Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (KRO/RD/W/MTO)