RADARINDO.co.id – Batubara: Meski langit akan runtuh namun keadilan harus ditegak. Apalagi berkaitan hajatan bantuan untuk kepentingan rakyat. Jangan coba “merampas” hak rakyat, jika tidak mau berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Seperti bantuan Sembako di Kabupaten Batubara, mencuat kabar miring. Bahkan Gempar menuding Dinas Sosial Pemkab Batubara diduga terlubat korupsi bantuan Sembako.
Disebutkan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pangan tak layak konsumsi pada program penyaluran bantuan sembako di Kabupaten Batu Bara akan bermuara ke ranah hukum.
Untuk itu, Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (Gempar) Kabupaten Batubara melalui Sekretaris, Darmansah menyampaikan rencana tersebut kepada RADARINDO.co.id Warung pak Tres (Wapres) di Lima Puluh, Senin (06/04/20).
Guna memutus mata rantai dugaan korupsi bantuan sosial dan bantuan sembako di Kabupaten Batubara dikatakan Darmansah dalam waktu dekat LSM Gempar akan melaporkan kasus ini ke ranah hukum.
Gempar menduga dalam program bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan sembako dari Kemensos ini di manfaatkan oleh oknum – oknum diluar tim Korteks untuk meraup keuntungan pribadi.
“Kita sudah kantongi nama – nama oknum dan rekening pribadi penerima transfer atau debet dari TKSK,” jelas Darmansah.
Selain itu Darmansah mengatakan, Gempar akan terus menggali dugaan kezoliman mereka yang telah merampas hak masyarakat miskin, apa lagi pada saat situasi Covid 19 yang telah menghancurkan perekonomian masyarakat kecil.
“Bupati Batu Bara dan Sekdakab serta Kadis Sosial dan Korteks turut bertanggung jawab dalam pelaksanaan program bantuan sosial dan bantuan sembako di Kabupaten Batubara,” ujar Sekretaris Gempar.
Gempar menduga, Korteks Sony Argata telah bertindak melebihi batas kewenangannya dengan mencampuri atau mengintimidasi e-waroeng untuk menyalurkan bantuan sosial beras sejahtera dan bantuan sembako yang di pasok oleh pihak yang sudah ditunjuk.
“Itu bukan tupoksi Sony Argata selaku Korteks”, tegas Darmansah. Padahal, ujarnya lagi, didalam Pedum (Pedoman Umum) penyaluran bantuan sembako yang dahulu disebut Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) telah diatur bahwa e-waroeng berhak berbelanja dimana saja sesuai harga pasar dan kebutuhan KPM sesuai material sembako yang tertuang didalam Pedum.
Berdasarkan hasil investigasi, LSM Gempar tidak melihat peran Sekdakab Sakti Alam sebagai Ketua Korda yang seharusnya koordinasi untuk kelancaran penyaluran bantuan tersebut.
Dengan tidak terlihatnya peran Sekdakab, mengakibatkan terjadi keterlambatan penyaluran sembako kepada KPM sehingga sebagian batuan sayur, tempe dan telur membusuk.
Sementara itu, Kordinator Tenaga Kerja Sosial Kabupaten Batubara Sony Argata saat di konfirmasi via sambungan seluler 08136053XXXX belum bersedia memberikan jawaban. Demikian juga dengan Sekretaris Kabupaten Batubara Sakti Alam Siregar yang dihubungi Hp 08139704XXXX tidak menjawab.
(KRO/RD/Dhasam)