Gerebek Lokasi Transaksi Sabu, Polres Sergai Amankan Empat Pelaku

RADARINDO.co.id – Sergai : Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menggerebek sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Jum’at (20/6/2025) lalu.

Baca juga: Sidang Akhir Perkara Sertifikat Tanah, Terdakwa Dituntut 4 Bulan Penjara

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dan menetapkan satu orang lainnya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Sergai melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, SH, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang pria berinisial DS (DPO).

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Sat Narkoba, Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, M.H, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Modus penjualan dilakukan dari dalam pagar rumah yang dikunci rapat. Petugas melakukan undercover buy dengan membeli sabu seharga Rp100.000 sebagai bukti transaksi,” jelas Iptu Tri Pranata.

Saat transaksi berlangsung, petugas melihat tersangka tengah menyiapkan sabu di dalam pekarangan rumah. Melihat kesempatan itu, tim langsung melompati pagar dan menggerebek lokasi.

Satu tersangka yang berperan sebagai penjual berinisial CS sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan bersama tiga orang lainnya, yakni TCS (35), RCS (22), dan IBAG (41). Sementara pemilik rumah, DS kini diburu Polisi.

Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 8 paket klip plastik berisi sabu seberat bruto 2,62 gram, 4 klip plastik kosong, 2 timbangan digital, 1 sekop dari pipet, 4 unit handphone, dan uang tunai Rp2.360.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

Dari hasil pemeriksaan urine, tiga tersangka yaitu CS, TCS, dan RCS dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Sedangkan IBAG, meski tidak ditemukan membawa barang bukti, juga dinyatakan positif menggunakan sabu.

Petugas juga menemukan timbangan dan plastik bal di dalam rumah serta beberapa paket sabu yang disembunyikan di dahan pohon di halaman rumah.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa lokasi tersebut sudah lama meresahkan masyarakat karena kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Nekat Lawan Petugas, Empat Kurir Narkoba Didor Personil Polda Sumut

“Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika, apalagi menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025,” pungkas Iptu Manullang.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (KRO/RD/Mimah)