RADARINDO.co.id – Jember : Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam DPC GMNI Jember melakukan aksi unjuk rasa di depan Pemkab Jember menolak pertambangan dan tambak di wilayah Jember Selatan, Selasa (12/10/2021).
Korlap Aksi, Dyno Suryandoni mengatakan, bukan hal baru untuk menyikapi persoalan tambang dan tambak udang di kawasan pantai pesisir selatan Jember ini.
Baca juga : Pengelolaan Sampah dari Dinas KKP ke Kecamatan Belum Maksimal
Rencana pertambangan yang di gagas oleh PT. ADS terus menghantui masyarakat Desa Paseban, sejak adanya tambak hingga saat ini.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh masyarakat Paseban untuk menolak pertambangan tersebut, Hingga demonstrasi besar-besaran pernah terjadi sebelumnya.
“Masyarakat khawatir pada dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat dari aktivitas pertambangan pasir besi”, ujarnya.
“Ini dikarenakan pasir pantai yang nantinya dijadikan pertambangan pasir besi akan menggangu aktifitas pertanian warga serta berpotensi menghilangkan kebudayaan masyarakat pesisir di Desa Paseban,” jelas wartawan pada Selasa (12/10/2021) siang.
Dyno menambahkan, selain rencana pertambangan yang di lakukan PT. ADS, muncul juga persoalan baru yang berpotensi merusak lingkungan.
Pertambakan udang air payau di kawasan pesisir Paseban seluas 25 hektar oleh PT. LBJJ.
Banyak masyarakat yang menolak karena tentunya ini akan merusak mata pencaharian para warga yang mayoritas sebagai nelayan.
Oleh karena itu, tegas Dyno, DPC GMNI Jember menyatakan sikap menolak adanya segala bentuk aktivitas di kawasan pesisir Desa Paseban yang berpotensi merusak lingkungan.
Baca juga : Polsek Siak Hulu Resort Kampar Tangkap Bandar dan Pengedar SS Di Toko Bangunan
Mendesak pemerintah Kabupaten Jember, untuk menyatakan sikap penolakan terkait rencana pertambangan dan pertambakan udang.
Selesai itu, ia juga mendesak Bupati Jember Hendy Siswanto, agar menolak rencana pertambangan pasir besi di Paseban dengan mengirimkan surat ke kementerian ESDM yang berisi peninjauan ulang fan membatalkan izin usaha pertambangan. (KRO/RD/Ani)