Gugatan Batas Masa Jabatan Presiden Ditolak, Saya Senang Mendengar Berita Ini

43

RADARINDO.co.id-Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan uji materi UU Pemilu terhadap pasal yang mengatur batas masa jabatan presiden dua periode, disambut baik anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Lebihlanjut dikatanya, menujukkan bahwa MK masih waras dan menyadari kekuasaan harus dibatasi dan diawasi.

Baca juga : Bupati Batu Bara Tutup MTQ Tingkat Kecamatan Sei Balai

“Alhamdulillah MK masih waras. Saya senang dengar berita itu. Berarti memang artinya MK menyadari bahwa kekuasaan itu memang harus ada pembatasan, kekuasaan itu harus ada pengawasan,” kata Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, sesuai dikutip dari KOMPAR.com Selasa (28/2/2023).

Politikus PKS itu menilai, putusan MK menolak permohonan uji materi itu sudah benar karena konstitusi sudah mengatur bahwa masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.

Nasir Djamil juga meyakini bahwa Presiden Joko Widodo menyadari masa jabatannya dibatasi oleh konstitusi dan MK akan menolak uji materi tersebut.

“Karena memang situasi yang ada itu tidak bisa dijadikan alasan dan tidak ada pembenaran untuk kemudian adanya upaya untuk perpanjangan jabatan presiden tersebut,” ujar Nasir Djamil

Gugatan tersebut diajukan oleh seorang guru honorer asal Riau, Herifuddin Daulay. Daulay sebelumnya mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222 pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

Dalil tersebut dianggap tidak jelas dan tidak memiliki benang merah dengan petitum pemohon. Begitu juga dengan provisi pemohon yang meminta MK agar menyatakan kaidah hukum tunduk pada kaidah bahasa Indonesia.

Mahkamah menganggap provisi tersebut dianggap tidak jelas atau bersifat kabur sehingga harus dikesampingkan.

Dalam putusan ini juga terdapat dua hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P Foekh.

Baca juga : Kabupaten Samosir Peringati HUT ke-19

Sebelumnya, Daulay menggugat UU Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 169 huruf n, Pasal 227 huruf i, dan Pasal 222. Ia menguji soal syarat presiden/wakil presiden hanya bisa menjabat maksimum dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

“Setelah menimbang dan mempelajari keuntungan dan kerugian adanya pembatasan jabatan presiden, pemohon berkesimpulan bahwa lebih besar mudarat ketimbang manfaat dari adanya aturan pembatasan jabatan presiden,” kata Herifuddin dalam gugatan yang teregister di MK sebagai perkara nomor 4/PUUXXI/2023 itu, seperti dikutip pada Jumat (3/2/2023).

Sejumlah pihak menyambut baik dan memberikan apresiasi MA telah memberi putusan yang tepat. (KRO/RD/Kmps)