HAK JAWAB (Jurnalis Yang Terlupakan)

44 views

RADARINDO.co.id-Medan:

Membaca pemberitaan di media online RADARINDO.co.id
tanggal 23 April 2020 dengan judul “Jurnalis Yang Terlupakan”. Kami atas nama pengurus Forum Komunikasi Warga Menteng Indah (FKWMI) atau Forum, merasa keberatan dengan isi berita yang dipublish RADARINDO.co.id menurut hemat kami berita tersebut sangat tendensius, provokatif dan cenderung memutarkanbalik fakta.

Dengan ini kami atas nama Forum Komunikasi Warga Menteng Indah (FKWMI), keberatan atas berita tersebut tidak benar.

Maka FKWMI atau Forum menyampaikan “HAK JAWAB dan HAK KOREKSI” sesuai Undang Undang Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk dipublikasikan di media online RADARINDO.co.id dikonten berita atau wibsite berita yang dikelola.


Dengan tegas FKWMI menyanggah dan atau menggunakan HAK JAWAB atau HAK KOREKSI untuk meluruskan berita dimaksud. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan berita yang ditulis Saudara Rifanan.

FKWMI atau Forum menyampaikan HAK JAWAB dan HAK KOREKSI antara lain:

1. Menyanggal berita tersebut tidak benar.

2. Menyesalkan pemberitaan yang ditulis Rifanan tidak profesional, tanpa melakukan konfirmasi.

3. Dalam isi berita disebutkan situasi kompleks tidak kondusif sama sekali tidak benar sehingga cenderung asbun (Asal Bunyi).

4. Menyangkut pemberitaan “Jurnalis Yang Terlupakan” seakan akan mendapat perlakuan yang tidak manusiawi dan semena mena oleh pengurus Forum Menteng Indah. Informasi itu tidak tidak berdasar.

5. Forum tidak pernah melakukan tagihan iuran. Forum sangat memaklumi kondisi keluarga Agam Zapina sekeluarga.

6. Pengurus Forum tidak pernah mencari keuntungan pribadi seperti disebutkan dalam berita.

7. Munculnya permasalahan menyangkut dengan Agam Zapina tidak lain dikarenakan terbitnya surat pemberitahuan Forum kepada sekitar 40 warga yang sama sekali tidak membayar uang keamanan dan kebersihan sebesar Rp100.000, selama bertahun tahun.

8. Surat pemberitahuan itu bertujuan untuk mengingatkan warga bersangkutan. Artinya pemberitahuan tersebut bersifat pemberitahuan menyeluruh. Tidak termasuk sengaja menekan atau mengintimidasi bapak Agam Zapina dan keluarga. Demikian sanggahan berita atau HAK JAWAB atau HAK KOREKSI.

Medan, Rabu (29/04/2020)

TERTANDA
Forum Komunikasi Warga Menteng Indah

Ketua

(H. Asfan Efendi Nainggolan)

NB:
(1). Ketua FKWMI pak Haji Nainggolan, dan Resman Siregar telah bertemu dengan Pemimpin Redaksi RADARINDO.co.id Ratno, SH,MM di kantor Redaksi, Rabu (29/04/2020) siang. Pemred telah menghubungi Pembuat Berita, menjelaskan informasi tersebut diterima usai membezuk di kediaman Agam Zapina.

(2). Hak Jawab dan Hak Koreksi telah disampaikan sesuai UU Pokok Pers No. 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(KRO/RD/TEAM)