RADARINDO.co.id – Medan : Sehubungan dengan pemberitaan di media online RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR pada edisi, Senin tanggal 19 Juli 2021 dengan judul : “Putusan Hakim PTUN Medan Sidang Gugatan Sertifikat HGU PTPN 2 No. 111 Dinilai Tak Berdasarkan Materi Pokok Perkara”.
Baca juga : Camat Perhentian Raja Bersama Jamaah Masjid Annur Sembelih Hewan Qurban 8 Ekor Sapi dan 5 Ekor Kambing
Dengan ini saya Ganden Limbong, wartawan RADARINDO.co.id Biro Belawan – Medan Utara, atas nama manajemen dan atau sesuai Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta kode etik jurnalistik.
Maka redaksi RADARINDO.co.id melakukan RALAT atas sebagian isi berita tersebut, sesuai disampaikan pihak pemohon dalam hal ini Bapak Ramses Kartago, SH.
Dimana di dalam pemberitaan disebutkan saudara Ferry Sijabat, SH adalah anggota Kantor Pengacara Ramses Kartago, SH dan rekan, dengan ini kami ralat.
Disini juga kami sampaikan Hak Jawab dan atau bantahan. Berikut petikan bantahan dari Kantor Hukum Ramses Kartago & Rekan :
“Bahwa Saudara Aldes Feriwari Sijabat, SH atau disebut juga dengan nama Feri Sijabat, SH bukan anggota atau rekan dari kami (Kantor Hukum Ramses Kartago).
Bahwa Kantor Kami tidak lagi menangani perkara tersebut di tingkat Banding. Perkara tersebut di tingkat Banding saat ini ditangani oleh Advokat lain.
Baca juga : Tokoh Pemuda Belawan Rudi Simorangkir Sembelih Hewan Qurban 2 Ekor Sapi
Sehingga yang bersangkutan tidak etis untuk mengomentari perkara tersebut dengan membawa nama kantor kami.
Jika Feri Sijabat, SH tetap menjadi Kuasa Hukum dalam perkara tersebut dalam tingkat Banding, silahkan yang bersangkutan berbicara atas nama pribadi atau atas nama Kantor advokat tempat dia bernaung yang menangani perkara tersebut saat ini.
Diminta kepada seluruh Media Masa (Koran Cetak atau on line) untuk tidak merilis atau memuat berita mengenai perkara tersebut yang membawa atau mencatut nama Kantor Kami tanpa pesetujuan tertulis dari kami :
Kantor Hukum Ramses Kartago & Rekan. (KRO/RD/G. LIMBONG)