RADARINDO.co.id – Jakarta : Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristianyo, dituntut hukuman 7 tahun penjara terkait kasus Harun Masiku, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (03/7/2025).
Baca juga: Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi
Dalam sidang itu, sejumlah pendukung Hasto memadati PN Jakpus untuk mengawal jalannya sidang tuntutan Hasto. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap dan duduk di seantero lobi, menunggu dan menonton jalannya sidang melalui monitor yang disediakan pihak pengadilan.
Setelah sidang tuntutan ditutup, Hasto keluar dari ruangan untuk melakukan sesi wawancara doorstep bersama tim kuasa hukumnya. Saat itu, para pendukung Hasto turut merapat ke lokasi doorstep.
Beberapa dari mereka tampak tak terima bahkan marah atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hasto selama 7 tahun penjara.
Mereka berteriak hingga mengeluarkan makian. Meski begitu, situasi tetap berjalan kondusif. Beberapa orang tampak mengingatkan para simpatisan untuk tenang.
Usai sidang, rombongan tim jaksa KPK tidak keluar melalui pintu utama ruang Hatta Ali. Namun melalui pintu samping yang langsung terhubung ke lorong dan area terbatas PN Jakpus dengan pengawalan dari petugas pengadilan.
Baca juga: Rumah Milik Doni Salmanan Dilelang, Terjual Rp3,5 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah turut serta menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan bersama-sama Harun Masiku dan merintangi penyidikan.
Selain pidana badan, Jaksa KPK juga menuntut Hasto dihukum membayar denda Rp600 juta. Jika tidak dibayar, hukuman itu akan diganti dengan 6 bulan penjara. (KRO/RD/Komp)







