RADARINDO.co.id-Medan: Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan Hendra DS minta kepada seluruh Camat se kota Medan segere merealisasikan pendirian Bank Sampah di setiap lingkungan.
Camat hendaknya dapat melibatkan berbagai organisasi terutama Karang Taruna menjadi motor penggerak pendirian Bank Sampah.
Baca juga : DPRD Medan Desak Inspektorat Tegakkan Disiplin ASN
“Kita harapkan Karang Taruna bisa menjadi motor penggerak pendirian Bank Sampah di setiap Kelurahan di Kota Medan. Begitu juga berbagai organisasi lainnya yang bersedia relawan kebersihan juga agar dilibatkan,” pinta Drs Hendra DS.
Usulan itu disampaikan Hendra DS saat menggelar sosialisasi ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan di Jl Air Bersih Gg KKP No 6 Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (16/4/2022).
Menurut Hendra, salah satu upaya memaksimalkan penanganan kebersihan adalah menggelorakan pendirian Bank Sampah.
Selain mewujudkan lingkungan bersih juga akan membantu ekonomi keluarga karena memanfaatkan sampah menjadi uang.
Selan itu, Hendra juga mendorong kepada seluruh sekolah dan instansi lainnya supaya mendirikan Bank Sampah sesuai intruksi Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
“Sangat penting pendirian Bank Sampah di sekolah guna mengedukasi anak anak peduli kebersihan dan pemanfaatan sampah organik dan non organik,” tandas Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Camat Medan Kota T Chairiniza, Kepling, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat memaparkan isi Perda.
Adapun Perda yang disosialisasikan yaitu Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan. Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Perda dimaksud memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Baca juga : Ketua DPRD Medan Minta Pengoperasian RS Medan Labuhan Dipercepat
Dalam Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta,
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50 juta.
Sedangkan di Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan. (KRO/RD/Ptr)