HGU Milik PT BUK Jadi Korban Penyerobotan Disampaikan ke Deputi Kepala Staf Presiden

298
HGU Milik PT BUK Jadi Korban Penyerobotan Disampaikan ke Deputi Kepala Staf Presiden
HGU Milik PT BUK Jadi Korban Penyerobotan Disampaikan ke Deputi Kepala Staf Presiden

RADARINDO.co.id-Tanah Karo: Tanah HGU milik PT Bibit Unggul Karobitek (PT. BUK) menjadi korban penyerobotan. Tanah terletak di Desa Siosar Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo Sumatera Utara, telah mengadukan tindakan sertamerta.

Baca juga : Sijago Merah Lalap Lima Unit Rumah Warga dan Sepuluh Unit Kios di Taput

Serta menyerahkan legalitas ke Deputi 2 Kepala Staf Presiden, Abednego Tarigan, di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden RI Jakarta Pusat, Selasa, (21/9/2021) pukul 09.00 Wib.

Menurut PT. BUK melalui kuasa hukumnya, Rita Wahyuni, SH didampingi staf humas Jinni dan mitra PT BUK, Pdt Daniel Tan Berahmana kepada media, mengatakan permasalahan tanah PT. BUK di Puncak 2000 dengan LG.

Dihadapan Abednego Tarigan Deputi II Staf Presiden RI dan Sahat M L Raja staf Deputi II dipaparkan Kronologis Permasalahan PT. BUK.

Sesuai kepemilikan tanah HGU No 1/ Kacinambun terbit tanggal 21 Mei atas sebidang tanah seluas 895.100 Meter2 (delapan ratus sembilan puluh lima ribu seratus meter persegi) terdaftar atas nama PT .Bibit Unggul Karobiotek.

Penerbitan sertifikat HGU mempunyai alas hak dan ganti rugi Nomor 92 sampai 101 92,93,94,95,96,97,98,99,101 tanggal 25 Februari 1995 antara masyarakat (masing masing selaku Penjual) dengan PT. Bibit Unggul Karbiotek (selaku Pembeli) dihadapan notaris.

Bahwa PT. BUK mengelola dan mengusahai lahan tersebut untuk usaha pertanian seperti tanaman Hortikultura.

Selama pengelolaan lahan tersebut sering mengalami gagal panen bahkan pernah di bakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Hal itu mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian terus. Sementara perusahaan ini berkomitmen menggandeng masyarakat sekitar,

Namun upaya belum berhasil karena gangguan sekelompok orang. Kemudian pihak Prada Ginting, Llyod Reynold Ginting warga Kabanjahe mendaftarkan gugatan sesuai No.18/G/2021/PTUN Medan tanggal 30Maret 2021 dengan tergugat PT BUK dan Kepala Kantor Pertanahan Karo dan dalam Putusan PTUN Medan tanggal 12 Agustus 2021 dengan No 18/G/2021/.

Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar perkara ini Rp12.436.000.

Lebihlanjut ditambahkan humas PT.BUK Jinni, bahwa perusahaan ini sejak awal tidak pernah membiarkan lahan ini kosong.

“Namun tidak sertamerta bisa ditanami sekaligus apalagi baru siap ditanam 7 hektar sudah diambil oleh orang lain hasilnya dan tidak ada panen”, ujarnya dengan nada kecewa, sesuai dilansir dari sibayaknews.com Rabu (22/09/2021).

Kita mengalami kendala dalam hal penanaman, ujarnya lagi, sekaligus membatah isi pemberitaan di media masa yang mengatakan pihak  PT. BUK membiarkan lahan terlantar.

“Tidak benar PT BUK membiarkan lahan itu terlantar. Itu hanya fitnah yang sengaja dilontarkan orang -orang yang tak bertanggung jawab”, tegas Humas jinni.

Ditambahkan, bahwa objek sengketa ini awalnya didalam hamparan tanah 895.100 meter persegi ini milik PT BUK.  Objek tersebut menurut tergugat ada lahannya seluas 94.811 meter yang terletak didesa Kacinambun.

Berdasarkan AJB yang terungkap dalam persidangan PTUN Medan. Tentunya kita tidak bisa menerimanya dan ini sangat aneh, ungkapnya lagi dihadapan KSP.

Baca juga : Operasi Patuh Toba 2021 Polres Taput Gunakan Pakaian Adat Batak Toba

Menurutnya, ada salah satu pihak yang sering mem-viralkan di media untuk membatalkan HGU PT.BUK. Sedangkan lahannya saja menurutnya hanya 9,4 hektar lebih.

Hasil paparan lawyer PT BUK permasalahan menjadi terang dan tidak sepihak, selanjutnya KSP akan mempelajari permasalahan ini dan akan tentunya berkordinasi dengan BPN dan Kepolisian . (KRO/RD/Tim)