RADARINDO.co.id – Belawan : Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan bersama nelayan kecil, mendatangi kantor PSDKP Belawan, Rabu (29/5/2024), guna melaporkan adanya dugaan pelanggaran zona tangkap yang dilakukan oknum kapal Pukat Teri.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Enam Orang Jadi Tersangka Korupsi 109 Ton Emas
Laporan Pengaduan (LP) tersebut bermula saat nelayan kecil melakukan pengusiran secara spontan terhadap kapal Pukat Teri yang beroperasi di Jalur Timur Wilayah Zona 1, yaitu 1 – 2 Mil dari bibir pantai pada 24 Mei 2024 lalu.
Pengusiran itu dilakukan berdasarkan adanya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 36 Tahun 2023, yang mengatur bahwa kapal diatas 30 GT hanya dapat melakukan penangkapan ikan di wilayah Zona 3 atau disebut 12 mil ke atas, termasuk kapal Pukat Teri.
Penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan, Josia Sembiring, berjanji akan menindaklanjutinya laporan tersebut.
“Laporan ini akan segera kita proses untuk kita tindaklanjuti, dan akan kita panggil pihak perusahaan yang terkait,” ujar Josia Sembiring, Rabu (29/5/2024) siang, menanggapi laporan HNSI Kota Medan yang diterima pihaknya.
Baca juga : Kades Manunggal Lakukan Penataan Wilayah
DPC HNSI Kota Medan, dan Tim Advokasi Bantuan Hukum 571 bersama para nelayan kecil berharap, kedepannya kejadian serupa tidak terulang lagi dan nelayan kecil dapat disejahterakan.
Sementara, para nelayan kecil saat dikonfirmasi menyebut bahwa kapal pukat teri yang dilaporkan tersebut bernama Indah Sakti. “Kami melihat, kapal pukat teri itu bernama Indah Sakti,” ujar seorang Nelayan Jaring Gembung bernama Wak Rais.
Sedangkan, Ketua DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi SH melalui Tim Advokasi Andreas Marojahan Sinaga SH, Leo Hafis Yusuf SH, serta Bagus Satrio SH, berharap kedepannya tidak ada lagi kapal-kapal besar yang melanggar batas di zona nelayan kecil, sehingga nelayan kecil dapat lebih sejatera.
“Kami HNSI Kota Medan dan nelayan kecil berharap, dengan adanya laporan ini dapat menjadi efek jera kepada kapal-kapal nelayan besar, dan tidak adalagi yang melanggar batas zona tangkap,” tegas Andreas Marojahan Sinaga SH. (KRO/RD/Ganden/Jumadi)