RADARINDO.co.id – Jakarta : Hukuman terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, “disunat” atau dikurangi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).
Berdasarkan putusan MA Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, hukuman penjara eks Ketua DPR RI yang juga eks Ketua Umum Partai Golkar tersebut, dikurangi dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Tim Tabur Amankan Buronan Kasus Korupsi Rp10 Miliar Proyek Irigasi
“Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan,” demikian bunyi keterangan dalam putusan tersebut di laman resmi MA yang dikutip, Kamis (03/7/2025).
Tak hanya masa penjara, pencabutan hak politik Setya Novanto juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, terhitung setelah selesai menjalani masa pidana.
MA tetap menetapkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti senilai 7,3 juta dollar AS, dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK.
Meski tidak dirinci secara gamblang dalam salinan putusan MA, pengabulan PK Setya Novanto diduga mempertimbangkan faktor-faktor hukum tertentu yang diajukan dalam permohonannya.
Namun demikian, keputusan ini tetap menuai tanggapan kritis dari masyarakat, mengingat kasus e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Telkom Disorot
Sebelumnya, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP pada 17 Juli 2017. Dalam sidang yang digelar pada 24 April 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan mencabut hak politiknya selama lima tahun.
Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti dan denda sesuai dengan kerugian negara yang ditimbulkan. (KRO/RD/KP)







