HUT Kemerdekaan Ke-75 RI, 14.572 Napi di Sumut Dapat Remisi 

91 views

RADARINDO.co.id – Sumut:
Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-75, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Utara (Kemkumham Sumut) memberikan remisi bebas langsung kepada 180 narapidana dari total 14.572 napi yang mendapatkan pemotongan masa penahanan.

Josua Ginting, Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara mengatakan, remisi umum yang diterima para napi tersebut dengan pemotongan masa tahanan bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Adapun napi yang mendapat Remisi Khusus (RK I) 14.392 orang. Sedangkan yang RK II atau langsung bebas sebanyak 180 napi,” jelasnya.


1. Napi yang mendapat remisi terdiri dari kasus kriminal umum sebanyak 8.549 orang,

Sedangkan berdasarkan regulasi, para napi yang mendapat remisi terdiri dari kasus kriminal umum sebanyak 8.549 orang, napi yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006 sebanyak 292 orang dan napi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 5.731 orang.

2. Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan Kemerdekaan RI ke-75

Josua menyebutkan, seluruh Surat Keterangan (SK) remisi akan disampaikan oleh masing-masing Kepala Lapas dan Rutan ke wargabinaan. Pemberian remisi akan dilakukan pada saat perayaan Kemerdekaan RI ke-75.

3. Hingga saat ini, jumlah warga binaan di Lapas atau Rutan se-Sumut mencapai 29.097 orang

Hingga saat ini, jumlah warga binaan di Lapas atau Rutan se-Sumut mencapai 29.097 orang. Dengan rincian, napi pria sebanyak 20.495 orang, napi wanita 1.954 orang, tahanan pria 6.449 orang dan tahanan wanita 199 orang. (KRO/RD/Idn)