Imigrasi Bandara KNIA Tolak 10 WNA Antisipasi Covid 19

68 views

RADARINDO.co.id – Medan :  Virus corona menjadi isu paling menakutkan di seluruh dunia saat ini. Tidak heran pihak Imigrasi Bandara Kualanamu Internasional (KNIA) telah menolak sebanyak 10 warga negara asing sejak Februari hingga Maret. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya wabah Corona atau COVID-19 berbagai negara.

Sebelumnya, 10 orang itu tak diizinkan masuk Bandara KNIA karena beberapa alasan.
Staf Kepala Bidang Imigrasi Kualanamu, Yaneke Firgie, mengatakan ada 7 WNA yang ditolak selama Februari 2020.

Sedangkan Ketujuh orang itu terdiri atas 5 WN China dan 2 WN Malaysia. Alasannya, mereka tidak mau dikarantina dan ada juga yang tidak punya health card. Demikian dikatakan Firgie, Kamis (19/3/2020). Sedangkan terdapat 3 orang yang ditolak masuk pada Maret 2020. Mereka terdiri atas 1 WN Italia dan 2 WN Korea Selatan.
“Kita tolak dengan problematika yang sama, yaitu yang bersangkutan tidak punya health card dari negara asalnya,” ucap Firgie.


Dia mengatakan kesehatan WNA yang datang bakal dicek oleh KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Kualanamu. Jika dinilai sehat alias tidak terindikasi mengidap Corona, pemeriksaan berlanjut ke kelengkapan dokumen.

Selain itu, Firgie buka suara soal adanya 3 WN China yang masuk lewat Kualanamu hari ini. Dia mengatakan mereka sudah melengkapi semua syarat dalam Permenkum HAM Nomor 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona. Syarat itu antara lain keterangan sehat yang menyatakan bebas virus Corona dari otoritas kesehatan negara setempat dalam bahasa Inggris, telah berada 14 hari di wilayah negara Republik Rakyat Tiongkok yang bebas virus Corona, pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia atau singgah/transit 14 hari di negara lain yang tidak terjangkit virus Corona sebelum masuk wilayah Indonesia.
Firgie memastikan para WN China itu bisa masuk setelah melewati pemeriksaan ketat.

“Tiga orang ini ke Medan dari China mau menjenguk keluarganya di Medan ada yang meninggal. Alasannya kuat, jadi dia memohonkan visa kunjungan di perwakilan kantor Imigrasi kita di sana. Visa sudah dapat, intinya dia sudah mendapat surat itu dengan karantina 14 hari di sana. Lolos dia, dan dia dapat health card yang isinya rangkuman karantina dari otoritas kesehatan negara setempat,” jelasnya.
Penolakan masuk warga asing itu merupakan sikap tegas untuk mengantisipasi wabah Covid 19.
(KRO/RD/D)