RADARINDO.co.id : Kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Lama Yerusalem, Israel, merupakan situs suci bagi tiga agama, yaitu Islam, Kristen dan Yahudi. Bagi umat Islam, situs suci itu disebut sebagai al-Haram al-Sharif (The Noble Sanctuary). Sementara orang Yahudi menyebutnya sebagai Har-ha-Bayit (Temple of Mount).
Baca juga : Ini Penjelasan Tentang Golongan Darah dengan Kepribadian
Kompleks Al Aqsa menjadi rumah bagi dua bangunan suci umat Islam yaitu Masjid Al Aqsa dan Dome of the Rock. Sebagai situs tersuci dalam Yudaisme (agama Yahudi) dan tempat tersuci ketiga dalam Islam, Al Aqsa berada di bawah kekuasaan Israel sejak perang Arab-Israel di tahun 1967. Namun situs-situs suci di kompleks Al Aqsa dikelola dengan hati-hati dan berada di bawah pengawasan Yordania.
Melansir cnnindonesia, dibawah aturan status quo, hanya umat Muslim yang diizinkan melakukan kegiatan keagamaan di Al Aqsa. Sementara orang Yahudi dan non-Muslim hanya diizinkan untuk berkunjung dan dilarang beribadah.
Selama berabad-abad pemerintah Israel melarang kegiatan keagamaan Yahudi di area Al Aqsa. Orang Yahudi hanya bisa memanjatkan doa-doa dan kegiatan keagamaan di Tembok Barat atau yang lebih populer disebut Tembok Ratapan. Tempat suci bagi umat Yahudi ini terletak di bagian luar Temple of Mount.
Ada dua alasan utama mengapa Yahudi tak bisa beribadah di Al Aqsa. Pertama, pada tahun 1517, Kekaisaran Ottoman merebut Yerusalem dan menguasai kota itu selama 400 tahun, sebelum direbut Inggris dalam Perang Dunia I.
Berbagai upaya dilakukan Kekaisaran Ottoman untuk mencegah bentrokan di situs, baik itu antara Yahudi dan Muslim, juga berbagai kelompok Kristen yang mengklaim tempat-tempat suci di Yerusalem.
Akhirnya pada tahun 1757, Sultan Oman III mengeluarkan dekrit yang menetapkan apa yang kini dikenal sebagai Status Quo.
Baca juga : Bupati Harap Dapat Wujudkan Masyarakat Batu Bara Religius
Status quo ini lah yang menegaskan bahwa non-Muslim hanya boleh berkunjung dan dilarang beribadah di Al Aqsa. Sementara hak bagi orang Yahudi adalah menggunakan Tembok Barat untuk berdoa.
Alasan kedua, adalah karena orang Yahudi dianggap ‘tidak suci’ untuk masuk ke area Al Aqsa. Kepala Rabi Israel, yang diakui hukum sebagai otoritas rabi tertinggi Yudaisme, menyatakan bahwa Temple of Mount adalah tempat Maha Kudus atau tempat hadirat Tuhan turun. Sehingga menginjakkan kaki di situs suci itu sama saja melakukan penistaan. Dekrit ini sudah dikeluarkan oleh Kepala Rabbi Yerusalem sejak tahun 1921. (KRO/RD/CNN)